Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak akan bisa mengawasi kemungkinan adanya mobilisasi atau politisasi birokrasi. Padahal, potensi tersebut sangat terbuka lebar terjadi dalam pilkada serentak 2015.
"Saya tidak yakin Bawaslu dan Panwaslu bisa lakukan pengawasan. Masalahnya, dalam politisasi birokrasi ini tidak ada hukuman yang menjerakan. Hukumannya cuma peringatan kepada pasangan calon. Sementara pada aparatur sipil negara, diperingatkan oleh atasannya. Kalau cuma diperingatkan orang tidak akan kapok," kata Refly dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2015).
Refly mengatakan, hal yang perlu dilakukan pengawas pemilu adalah menegakkan hukum secara efektif. Tujuannya, agar pelaku-pelaku dapat berpikir 2 kali kalau ingin memanfaatkan birokrasi dalam pilkada.
"Yang paling penting ada penegakan hukum yang efektif. Kalau mencegah lebih bagus. Artinya kita berharap tidak ada kecurangan. Tapi itu saya rasa berat. Apalagi politisasi birokrasi, karena itu penegakan hukum yang penting, biar orang itu kapok," ucap Refly.
Refly menambahkan, sejatinya politisasi birokrasi itu penanganannya ada di Mahkamah Konstitusi (MK). MK harus bisa mempertimbangkan, politisasi birokrasi itu merupakan bagian dari pelanggaran yang bisa mencederai sebuah pemilu yang jujur dan adil. Mengingat, seluruh daerah, terutama yang memiliki pasangan calon petahana atau incumbent, sangat berpotensi terjadinya politisasi birokrasi.
"Jadi bertumpunya di MK, tapi preventifnya harus dilakukan sosialisasi baik kepada aparatur sipil negara maupun kepada pasangan calon. Sebab, semua daerah, terutama yang calonnya petahana ada politisasi birokrasi. Karena yang namanya politisasi birokrasi ini adalah barang enak. Siapapun yang punya jaringan tinggal ngomong sama kepala desa, camat, lurah. Kan begitu," ucap Refly. (Mvi/Sun)
Refly Harun: Bawaslu Sulit Awasi Politisasi Birokrasi Pilkada
Refly mengatakan, hal yang perlu dilakukan pengawas pemilu adalah menegakkan hukum secara efektif.
Diperbarui 10 Sep 2015, 17:27 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 17:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Ramadhan Hari ke-1 Sampai 30: Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Intip Dapur Annisa Pohan yang Mewah, Serba Putih dengan Sentuhan Eropa
Tecno Camon 40 Series Debut di MWC 2025, Kamera dan AI Jadi Fitur Andalan!
Nasib Valverde Masih Menggantung Jelang Real Madrid vs Atletico di Liga Champions
Memahami Arti Handsome dan Penggunaannya dalam Bahasa Inggris
Cara Transfer Duit THR via GoPay, OVO, hingga DANA: Panduan Lengkap!
Warga Korban Banjir Bekasi Terjebak di Lantai 2 Rumah Butuh Bantuan Makanan
Akhir Pelarian Sumarno, Pencuri 2 Kilogram Emas Milik Pejabat Pemkab Tulang Bawang Lampung
Nadine Chandrawinata soal Duka dan Kenangan Mendaki Carstensz: Gunung Tak Pernah Berniat Jahat
Panduan Lengkap Waktu Sholat Balikpapan Maret 2025 dan Tips Ibadah Tepat Waktu
Apple iPad Air M3 2025 Resmi Dirilis, Berapa Harganya?
Agar Skincare Bekerja Maksimal, Begini Urutan Pemakaiannya yang Tepat