Liputan6.com, Padang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Â Dharmasraya memperingatkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya karena menyelenggarakan debat kandidat calon bupati yang hanya dihadiri 1 pasangan calon.
Debat yang berlangsung selama 2 jam itu hanya dihadiri pasangan calon nomor urut 2 Adi Gunawan-Jonson Putra (Ag-Jos), sedangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Sutan Riska Tuanku Kerajaan - Amrizal Datuak Rajo Medan (Suka-Aman) menolak menghadirinya karena Panwaslu belum menindaklanjuti nota keberatan yang disampaikan sebelumnya.
"Kami hadir di sana tapi tidak ada paslon lainnya. Kalau berdebat tentu ada lawannya. Kemarin itu tidak lebih seperti kampanye yang difasilitasi," ujar Ketua Panwaslu Dharmasaraya Syamsurizal pada Liputan6.com, Minggu pagi, 29 November 2015.
Â
Baca Juga
Atas temuan itu, Syamsurizal menyatakan, pihaknya telah menyampaikan peringatan tegas kepada KPU baik lisan setelah debat berlangsung. Panwaslu juga langsung melayangkan surat peringatan bernomor 161/panwas/surat peringatan yang berisi beberapa pertanyaan terkait penyelenggaraan acara debat calon bupati itu.
"Salah satunya, kenapa KPU tidak bisa menghadirkan paslon yang lainnya. Apa yang menjadi alasan KPU untuk melanjutkan debat dan lainnya," jelas Syamsurizal.
Kisruh itu bermula dari pelaporan tim Suka-Aman ke Panwaslu Dharmasraya dengan Nomor: 07/LP/PILBUB/XI/2015 atas kasus dukungan Ketua KPU kepada paslon nomor urut 2, Adi Gunawan - Jonson Putra (Ag-Jos), di Facebook pada 17 November 2015 .
Kekacauan berlanjut hingga akhirnya tim Suka-Aman melayangkan nota keberatan yang berisikan tentang ketidakikutsertaan mereka pada setiap agenda KPU jika keberatan mereka belum ditanggapi.
"Kami dizalimi berkali-kali, sejak debat putaran pertama hingga kini," tukas Tim Advokasi Suka-Aman Pandong Spenra. (Din/Mvi)
Advertisement