KPU Jambi Musnahkan 181.747 Surat Suara Rusak

Ribuan surat suara dikumpulkan dalam 3 tungku yang dijadikan tempat untuk membakar.

oleh Bangun Santoso diperbarui 07 Des 2015, 12:47 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 12:47 WIB
KPU Musnahkan Surat Suara
Ribuan surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar oleh KPU didepan kantor KPU Sukabumi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memusnahkan 181.747 surat suara yang dinyatakan rusak. Jumlah itu terdiri dari 180.786 lembar surat suara rusak warna ditambah 961 surat suara rusak dengan sebab lain.

Pantauan Liputan6.com, pemusnahan ribuan surat suara itu dilakukan Senin (7/12/2015), pukul 10.00 WIB di Asrama Haji, Kotabaru, Kota Jambi. Pemusnahan dihadiri Kapolres Kota Jambi Bernard Sibarani, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi, Komisioner KPU Kota Jambi Pahmi SY, seluruh komisioner KPU, dan Panwas Kota Jambi.

Ribuan surat suara dikumpulkan dalam 3 tungku yang dijadikan tempat untuk membakarnya.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar kertas suara rusak tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kapolres Kota Jambi Bernard Sibarani. Dia menambahkan, polisi siap menjaga keamanan selama tahapan pilkada.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Jambi diikuti 2 pasang calon. Pasangan nomor urut 1 yaitu Hasan Basri Agus (HBA) - Edi Purwanto (EP), didukung 2 partai besar yaitu Partai Demokrat dan PDIP, PKS, dan Partai Gerindra. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Zumi Zola (ZZ) - Fachrori Umar (FU) disokong PKB, PAN, Nasdem, Hanura, PBB.

Selain menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pilkada serentak di Jambi juga digelar di 6 kabupaten/kota. Di antaranya ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Bungo, Kerinci dan Sungaipenuh.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya