Beberapa Calon Bupati Jambi Tak Mencoblos di Pilkada Serentak

Ada beberapa nama calon bupati yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

oleh Bangun Santoso diperbarui 09 Des 2015, 12:57 WIB
Diterbitkan 09 Des 2015, 12:57 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jambi - Sebanyak ‎2,4 juta warga Jambi menyalurkan hak pilihnya pada pilkada serentak yang digelar hari ini mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Pilkada serentak di Jambi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di 5 kabupaten dan 1 kota.

Daerah itu di antaranya adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Bungo, Kerinci, dan Kota Sungaipenuh. Jutaan pemilih ini akan menyalurkan hak pilihnya di 7.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

"Saya berharap, siapapun calon gubernur yang terpilih bisa membawa Jambi lebih maju dan ekonomi membaik," ujar Bujang (34) salah seorang warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi usai memberikan hak pilihnya.

Sementara ‎dari keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada beberapa nama calon bupati yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena berdomisili di Kota Jambi bukan di daerah tempatnya mencalonkan diri sebagai kepala daerah.



Beberapa nama tersebut adalah calon Bupati Batanghari, Camelia Hasip yang justru tercatat di TPS 7 Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi. Kemudian ada nama Safrial yang mencalonkan diri pada Pilkada Tanjung Jabung Barat. Ia justru tercatat di TPS 4 Pematang Sulur, Kota Jambi.

Kemudian ada nama calon wakil bupati Tanjung Jabung Barat, Amir Syakib yang justru terdaftar di TPS 24 Simpang IV Sipin, Kota Jambi. Terakhir ada nama Dilla Hich, calon bupati Tanjung Jabung Timur yang terdaftar di TPS 23, Thehok, Kota Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengatakan, jika calon bupati atau wakil bupati itu terdaftar di DPT Kota Jambi, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat lain. "Kalau ada datanya di kabupaten, artinya mereka memiliki KTP ganda," ujar Sanusi.

‎Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Tanjung Jabung Timur Nurcholik mengatakan, Dillah Hich tidak bisa mencoblos di Tanjung Jabung Timur meski mencalonkan diri sebagai calon bupati karena memiliki KTP Kota Jambi.

"Kalau mencoblos untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur masih bisa di Tanjung Jabung Timur. Tapi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tidak bisa," ujar Nurcholik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya