Didukung 3 Partai, Ahok Bisa Maju Pilkada DKI Lewat Parpol

Dengan dukungan dari Golkar, Nasdem, dan Hanura, total Ahok telah mengantongi 24 kursi di DPRD DKI Jakarta.

oleh Sunariyah diperbarui 15 Jun 2016, 08:39 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 08:39 WIB
20160609- Gaya Ahok Saat Buka Puasa Bareng Partai Nasdem-Jakarta- Johan Tallo
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memberikan sambutan saat menghadiri acara buka puasa bersama Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (9/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta, beberapa partai sudah menyampaikan dukungannya secara resmi untuk incumbent Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Beberapa partai yang sudah mengumumkan dukungannya yakni Partai Nasdem, Hanura, dan terakhir Partai Golkar.  

Nasdem menjadi partai yang pertama mendeklarasikan dukungannya untuk Ahok. Partai besutan Surya Paloh itu mengumumkan dukungannya pada Jumat 12 Februari 2016.

"Lewat berbagai diskusi yang mendalam dan pengamatan kami di DPP Nasdem DKI Jakarta, memutuskan untuk mencalonkan Ahok menjadi calon Gubernur DKI Jakarta masa bakti 2017-2022," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Jumat 12 Februari 2016.

Nasdem memilih Ahok karena kemampuan kerja mantan Bupati Belitung Timur itu dalam memimpin Ibu Kota. Nasdem juga menyatakan tetap mendukung Ahok meskipun memilih maju melalui jalur independen.

Ketum Partai NasDem, Surya Paloh (kanan) bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri pelantikan pengurus Partai NasDem DKI Jakarta di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (20/3/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara Partai Hanura mengumumkan dukungannya untuk Ahok pada pertengahan Maret 2016. Ketua Umum Partai Hanura Wiranto bahkan mengimbau seluruh kadernya untuk mendukung Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Jika ada yang tidak patuh, purnawirawan jenderal itu mengancam akan mengeluarkan kadernya dari partai.

"Siapa yang tak loyal keputusan partai, silahkan minggir. Karena keputusan ini dilakukan semata-mata guna kemajuan DKI yang akan dinikmati rakyat," ujar Wiranto kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat 18 Maret 2016.

Wiranto menegaskan, partainya mendukung Ahok bukan karena popularitasnya, melainkan karena kinerjanya memimpin Ibu Kota.

Dukungan terbaru diperoleh Ahok dari Partai Golkar. Partai beringin yang sekarang dipimpin Setya Novanto itu menyatakan dukungannya pada Selasa kemarin.

"Melalui forum di sore hari ini, kami ingin menyampaikan berdasarkan berbagai macam kajian dan pemantauan serius melalui komunikasi politik DKI, telah disepakati Golkar mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilgub 2017 mendatang," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Yorrys Raweyai di Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.

Saat mengumumkan dukungan ini, Yorrys didampingi Agun Gunandjar, Freddy Latumahina, dan Ramli Muhammad.

Dukungan 24 Kursi DPRD

Ahok sendiri, meski telah mendapat dukungan 3 partai, masih belum memutuskan apakah akan melaju di Pilkada DKI melalui kendaraan parpol atau independen. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada TemanAhok yang telah bekerja mengumpulkan KTP dukungan untuknya.

Hingga saat ini, TemanAhok telah berhasil mengumpulkan KTP dukungan untuk Ahok sebesar 981.245. Jumlah ini jauh melampaui syarat yang ditetapkan KPU untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen atau perseorangan sebesar 532.000.

"Dulu kan kita hanya berpikir, TemanAhok khawatir saya tidak bisa ikut (pilkada) gitu kan. Makanya sekarang saya mau tanya mereka maunya gimana?" ujar Ahok menanggapi dukungan parpol tersebut.

Dengan dukungan dari Golkar, total Ahok telah mengantongi 24 kursi di DPRD DKI Jakarta. Di mana 9 kursi dari Golkar, 10 dari Hanura, dan 5 dari Nasdem. Dari jumlah ini, Ahok dapat maju pilkada melalui jalur parpol.

Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta 106. Dari jumlah itu, PDIP memperoleh 28 kursi, Gerindra 15 kursi, PKS 11 kursi, PPP 10 kursi, Hanura 10 kursi, Demokrat 10 kursi, Golkar 9 kursi, PKB 6 kursi, Nasdem 5 kursi, dan PAN 2 kursi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 21 kursi di DPRD.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya