Pilkada Yogyakarta Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada serentak di Kota Yogyakarta dipastikan tidak diikuti calon dari jalur independen. Salah satunya, karena sulitnya mengumpulkan KTP.

oleh Yanuar H diperbarui 11 Agu 2016, 17:24 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 17:24 WIB
20160801-Cara Panwas Kota Yogya Bikin Pilkada Bebas Politik Uang-Yogyakarta
Warga melintas saat sosialisasi pilkada bebas uang politik oleh Panwas Kota Yogyakarta di kawasan Titik Nol Kilometer, Senin (1/8). Kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan pelaksanaan pilkada serentak 2017 mendatang. (Liputan6.com/Boy Harjanto)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pilkada serentak 2017 Kota Yogyakarta dipastikan tidak ada calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen alias perseorangan. Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto, mengatakan kepastian tersebut didapat setelah tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan ditutup pada Rabu (10/8/2016) kemarin.

Wawan mengaku sudah mendapat informasi dan komunikasi dari beberapa calon wali kota yang akan maju dalam pilkada 2017. Namun, calon jalur independen itu memilih tidak menyerahkan KTP sebagai bentuk syarat dukungan.

"Mereka punya pandangan sendiri, persepsi sendiri terkait dukungan dan tidak menyerahkan. Sehingga pilkada 2017 dipastikan sesuai perundangan-undangan tidak diikuti calon perseorangan," ujarnya, di kantor KPU, Kamis (11/8/2016).

Wawan mengaku tidak mengetahui pasti alasan beberapa calon wali kota dari jalur independen tidak ada dalam pilkada 2017 nanti. Menurut dia, ada beberapa faktor kenapa calon independen kesulitan mengumpulkan KTP. Salah satunya adalah batas waktu pengumpulan KTP. Namun, sesuai perundang-undangan batas waktu penyerahan KTP ditutup 10 Agustus 2016.

"Kesulitan yang dialami calon perseorangan belum tahu penyebab sulitnya memperoleh kepercayaan dari warga Yogyakarta. Atau waktu yang terbatas. Saya rasa banyak faktor. Yang jelas sampai kemarin tidak ada satu pun yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke kami. Pak Yoyok dan bu Laretna menyampaikan kepada kami yang dilalui jumlahnya sekian, kami tanyakan sesuai ketentuan dokumen itu bisa diverifikasi," ujarnya.

Wawan mengatakan setelah tahapan pencalonan melalui penyerahan syarat dukungan perseorangan KPU Kota Yogya akan fokus ke persiapan pemutakhiran daftar pemilih. Sebab pencalonan dari jalur perseorangan tidak ada, maka KPU kota Yogyakarta akan melanjutkan tahapan pencalonan dari parpol.

Pemutakhiran data pemilih ini akan berlangsung dari September sampai Oktober mendatang. "Terkait pencalonan kita akan tunggu tanggal 21-23 September mendatang. Pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol dan gabungan parpol," ujarnya.

Sementara itu salah satu calon independen pasangan Arif Nurcahyo (Yoyok) dan Laretna Trisnantari Adhisakti dipastikan tidak maju. Namun Yoyok mengaku senang batal maju dalam Pilkada 2017 mendatang.

Sebab dukungan kepada dirinya dinilai cukup tinggi dibandingkan calon independen lain yang juga batal maju dari  Joint (Jogja Independent). Yoyok mengaku mampu mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 17.845. Jumlah ini masih kurang dari jumlah syarat dukungan sebanyak 26.374 KTP.

"Kami sangat senang bisa mendapat dukungan KTP hingga 17 ribu," kata Yoyok.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya