DPR: Peluang Narapidana Maju Pilkada Masih Sebatas Pembahasan

Kesepakatan yang sudah diambil baru tentang Rancangan PKPU No 4 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 31 Agu 2016, 09:58 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 09:58 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR tengah membahas pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, hal  masih sebatas dalam pembahasan.

"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, anggota Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI, dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Lukman menjelaskan, pembahasan tentang ketentuan ini masuk di dalam Rapat Konsultasi antara KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI dan Pemerintah, tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016. Perdebatan dimulai ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyetujui soal ketentuan tersebut.

"Perdebatan dimulai semenjak KPU menyampaikan sikap resminya yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara tanggal 25 Agustus," ujar dia.

Lukman mengatakan, Pemerintah dan Bawaslu belum menentukan sikap sehingga DPR memutuskan akan ada pembahasan lanjutan yang akan digelar Jumat 2 September 2016.

"Jika ada pihak yang berbeda pendapat maka belum bisa dikatakan sebagai kesimpulan rapat," kata dia.

Politikus PKB ini berjanji, DPR akan mendengarkan aspirasi publik yang menolak pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam pilkada.

Sampai saat ini, kata dia, kesepakatan yang sudah diambil baru tentang Rancangan PKPU No 4 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, sedangkan tentang pencalonan baru pada tahap penyisiran pasal demi pasal, termasuk pasal tentang boleh atau tidaknya terpidana yang sedang mengalami hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya