Pakai Batik Kuning, Ahok Hadiri Sidang Gugatan Cuti Kampanye

Ahok akan menghadirkan tiga ahli, seorang di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Sep 2016, 11:15 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 11:15 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang kelima gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Datang pukul 10.57 WIB, Ahok mengenakan baju batik kuning didampingi beberapa stafnya, termasuk staf hukum Rian Ernest.

Agenda sidang Senin (26/9/2016) ini adalah mendengarkan ahli yang dihadirkan pihak terkait. Ahok akan menghadirkan tiga ahli, seorang di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun.

Sidang kali ini adalah sidang kelima dari gugatan Ahok terkait cuti kampanye petahana. Ahok menyebut tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang nanti.

"Bukan saya yang persiapan, saksi ahlinya yang persiapan," ucap Ahok.

Keterangan ahli tersebut untuk mendukung gugatan judicial review terhadap pasal cuti kampanye petahana UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Ahok mengajukan judicial review (uji materi) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye diubah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya