Bawaslu: Belum Kampanye, Tapi Sudah Ada 7 Laporan Pelanggaran

Empat dari tujuh laporan itu merupakan laporan atas dugaan pelanggaran oleh Gubernur petahana Ahok.

oleh Muslim AR diperbarui 27 Okt 2016, 17:35 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 17:35 WIB
KPU Ingatkan Pilkada Serentak Bisa Timbulkan Turbulensi Politik
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar diskusi dengan tema 'Tahapan Pencalonan Pilkada di Depan Mata, Bagaimana Kesiapan KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah' di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (21/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Hanya sehari menjelang masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta sudah menerima 7 laporan pelanggaran.

"Meski belum mulai masa kampanye, kami sudah terima tujuh laporan," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri di Main Hall, Polda Metro Jaya, Kamis (27/10/2016).

Hal ini disampaikan Jufri kepada Kapolda Metro Jaya, pimpinan partai politik dan tim pemenangan cagub dan cawagub.

Jufri tak menjelaskan secara rinci laporan apa saja yang diterima oleh Bawaslu. Namun, empat dari tujuh laporan itu merupakan laporan atas dugaan pelanggaran oleh Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Dari 7 laporan itu, 4 soal pernyataan Ahok dan tiga soal DPT yang ditemukan oleh Panwaslu soal dugaan pelanggaran administrasi data pemilu," ujar Jufri.

Jufri menyebut, pihaknya sudah bekerja sama dengan anggota kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu ini sudah mulai bertugas sebelum masa kampanye dimulai.

Jufri juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke Gakkumdu, Bawaslu, Panwaslu ataupun kepada kepolisian jika terjadi pelanggaran saat kampanye.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya