KPU DKI Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Rp 203 Miliar

Dana itu digunakan untuk keperluan kampanye mulai dari rapat umum, pertemuan tatap muka, dialog dengan warga, dan jasa konsultan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 09 Nov 2016, 10:03 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2016, 10:03 WIB
20161021- KPU DKI Jakarta Umumkan Tanggal Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub DKI-Jakarta-Johan Tallo
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPUD, Jakarta, Jumat (21/10). Keterangan pers tersebut terkait penetapan pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan ambang batas pengeluaran dana kampanye bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Masing-masing pasangan diizinkan mengeluarkan dana hingga Rp 203 miliar. Itu adalah angka maksimal yang diperbolehkan bagi dana kampanye pasangan calon.

"Dana kampanye Rp 203 miliar masing-masing calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Dana itu digunakan untuk semua keperluan kampanye mulai dari rapat umum, pertemuan tatap muka, dialog dengan warga, jasa konsultan dan pengadaan bahan kampanye.

Angka itu melonjak tajam dari batas pengeluaran dana kampanye di DKI yang telah ditetapkan sebelumnya. Awalnya, KPU DKI mengusulkan Rp 93 miliar untuk ambang batas dana kampanye.

Namun, tim kampanye pasangan calon keberatan dengan angka itu. Mereka ingin angka itu dinaikkan sehingga KPU menetapkan angka Rp 203 miliar.

Penentuan batas pengeluaran tersebut disusun berdasarkan harga satuan barang dan kebutuhan di ibu kota.

Untuk pelaksanaan kampanye dengan model rapat umum, KPU DKI membatasi pengeluaran maksimal Rp 150 ribu bagi setiap partisan atau pendukung pasangan calon yang hadir. Pengeluaran tersebut harus diberikan dalam bentuk barang atau jasa transportasi dari dan menuju lokasi rapat umum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya