Polri Minta Bawaslu Tak Ragu Copot Spanduk Provokasi

Bawaslu di seluruh Indonesia diminta menindak apabila ada spanduk yang mengganggu kenyamanan dalam pilkada.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Nov 2016, 08:44 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 08:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu ragu untuk mencopot dan menindak apabila menemukan spanduk bernada provokasi menjelang Pilkada 2017.

"Jangan pasang spanduk begitu, yaitu negatif, perbuatan provokatif, tidak pro-kedamaian, tidak usah dipasang. Bawaslu pasti akan copot itu. Kalau ada dan kelihatan jangan ragu (copot)," kata Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 17 November 2016.

Pihaknya juga meminta Bawaslu di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan apabila ada spanduk yang mengganggu kenyamanan dalam pesta demokrasi tersebut.

"Buat laporan di sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu, dan kami proses berdasarkan Undang-Undang Pemilu," kata Boy seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin menyatakan bahwa kepolisian di seluruh Indonesia Siaga I mulai Rabu, 17 November 2016.

"Sudah siaga satu per hari ini untuk seluruh Indonesia," kata dia di sela Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye dalam Rangka Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu, 17 November 2016.

Peningkatan status Siaga I, menurut dia, dilakukan karena situasi keamanan memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) memerlukan peningkatan kesiagaan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan keamanan di seluruh daerah.

"Alasannya, karena membaca situasi keamanan. Saat ini tahapan pilkada sudah masuk masa kampanye terbuka," ujar mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.

Pilkada serentak akan digelar 15 Februari 2017 serta dilaksanakan di 101 daerah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya