Liputan6.com, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan spanduk berisi provokasi di delapan wilayah Jakarta Barat. Panwaslu pun segera menurunkan spanduk-spanduk tersebut. Spanduk itu berisi dorongan agar calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera ditahan.
"Spanduk yang isinya penolak penista agama," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Beberapa wilayah di Jakarta Barat itu di antaranya di Tamansari terdapat 5 spanduk provokatif, Gropet 8 spanduk, Kembangan 5 spanduk, Tambora 1 spanduk, Palmerah 6 spanduk.
Advertisement
Kemudian di wilayah Kalideres 6 spanduk, Kebon jeruk 6 spanduk, dan Cengkareng 6 spanduk. "Semua diturunkan," kata dia.
Selain menemukan spanduk provokasi, Panwaslu Jakarta Barat juga menemukan banyak pelanggaran pemasangan spanduk. Setidaknya ada 23 spanduk yang melanggar aturan KPU. Pelanggaran itu dilakukan oleh tim kampanye seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Itu spanduk yang dipasang yang dilarang. Dipasang yang tidak sesuai titik KPU tentukan," tandas Puadi.
Sejumlah pihak terus meminta penahanan Ahok. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Berkasnya sudah dilimpahkan kejaksaan ke PN Jakarta Utara.