Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersilakan para lembaga survei hitung cepat Pilkada DKI 2017 untuk mendaftar. Hingga saat ini, tercatat 26 lembaga sudah tercatat di web resmi www.kpujakarta.go.id.
"Ya lembaga survei sudah bisa memiliki penghitung cepat dan sudah ada 26 yang daftar," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Rabu 25 Januari 2017.
Baca Juga
Namun demikian, 26 lembaga tersebut belum semuanya melakukan konfirmasi untuk melakukan hitung cepat pada pencoblosan 15 Februari 2017. KPU juga tidak menentukan kriteria lembaga seperti apa yang bisa mendaftar dan melakukan hitung cepat Pilkada DKI.
Advertisement
"KPU DKI tidak melakukan pemilihan, tapi mereka (lembaga survei) hanya diatur supaya terdaftar di KPU. Kemudian dua minggu, maksimal 15 hari setelah penghitungan cepat harus melaporkan hasilnya ke KPU," ucap dia.
Poin pelaporan para lembaga survei yakni metodologi survei hingga hasilnya. "Termasuk jika sumber dana dari salah satu calon harus tahu dan dilaporkan biar masyarakat tahu," pungkas Sumarno.
Sementara itu, dari website KPU Jakarta, masih ada 24 lembaga survei terdaftar pada pembaruan 6 Januari 2017. Berikut daftarnya:
1. Lingkar Survei Indonesia
2. Jaringan Isu Publik
3. Sanda Analitik Indonesia
4. Lembaga Konsultan Politik Indonesia
5. Cyrus Nusantara
6. Poltracking Indonesia
7. Indikator Politik Indonesia
8. Populi Center
9. Kompas Media Nusantara
10. Indonesia Consultan Mandiri
11. Saiful Mujani Research
12. Sun Televisi Network
13. Indo Barometer
14. Lembaga Riset Indonesia
15. Darta Media Indonesia
16. Siber Media
17. Lembaga Survei Indonesia
18. Grup Riset Potensial
19. Intouch Innovate Indonesia
20. Pandawa Data Utama
21. Rakata Intitute
22. Kelompok Diskusi Kajian Publik Indonesia
23. Centre for Strategic and International Studies
24. Yayasan Media Survei Indonesia