Bawaslu Hentikan Pengusutan Politik Uang di Pilkada Banten

Politik uang itu diduga dilakukan oleh pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy di Pilkada Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Feb 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 08:15 WIB
Bawaslu Banten
Bawaslu Banten

Liputan6.com, Serang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menghentikan penyelidikan atas dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

"Kita kesulitan menemukan siapa penerima dan pemberinya, berapa yang menerima. Kita sudah berusaha keras. Kita kesulitan, sehingga tidak bisa kita tingkatkan ke penyidikan," kata Pramono U Tantowi, Ketua Bawaslu Banten, di Kota Serang, Rabu 8 Februari 2017.

Pemantau Pemilu Banten, Beno Novitneang dari Gerakan Ayo Banten menilai penghentian penyelidikan ini dianggap sebagai preseden buruk di Pilkada Banten.

"Kami mendapat pengakuan dari salah seorang anggota Panwascam bahwa salah seorang pimpinan Bawaslu meminta kejadian itu tidak dijadikan sebagai temuan, melainkan cukup dengan laporan saja. Ini ada apa sebenarnya di Bawaslu?" kata Beno Novitneang.

Sementara itu, pimpinan KPK Saut Situmorang yang hadir dalam acara deklarasi Pilgub Banten Anti-Politik Uang menyatakan jangan pernah menganggap remeh pelaksanaan pilkada. Karena KPK akan memantau pelaksanaan Pilgub Banten yang berlangsung pada 15 Februari 2017.

"Mari kita bangun Banten menjadi lebih bersih. KPK akan memantau sangat detail. Biarkan hati nurani memilih," kata Saut Situmorang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya