Hitung Cepat, Cagub Nonmuslim Partai Islam di Papua Barat Kalah

Hasil ini berdasarkan quick count Pilkada Papua Barat oleh Lingkaran Survei Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Feb 2017, 21:06 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2017, 21:06 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Sorong - Hasil quick count atau hitungan cepat Pilkada Papua Barat oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) bekerja sama dengan Jaringan Isu Publik (JIP) mengumumkan bahwa calon gubernur (cagub) Dominggus Mandacan unggul sementara.

Peneliti LSI Komar Adrian mengatakan hasil perhitungan cepat LSI bekerja sama dengan JIP menunjukkan pasangan nomor urut satu dalam pilkada serentak Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani unggul 54.32 persen. 

Seperti dilansir Antara, pasangan nomor urut tiga Stepanus Malak-Ali Hindom sebesar 28.35 persen. Sedangkan pasangan nomor urut dua yang diusung partai Islam yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irene Manibuy-Abdullah Manaray hanya meraup 17.33 persen.

Menurut dia, hasil hitungan cepat yang diumumkan ini berdasarkan data sampel 83 persen perhitungan yang masuk ke server LSI dan masih tersisa 17 persen data yang belum masuk karena kondisi jaringan telekomunikasi.

Komar menambahkan, pada Pilpres lalu, hasil hitung cepat yang dilakukan oleh LSI hanya selisih 0,1 persen dengan hasil quick count KPU.

Karena itu, dia menegaskan, LSI meyakini hasil hitung cepat Pilkada Papua Barat ini tidak akan jauh berbeda dengan quick count KPU nantinya.

Dalam Pilkada Papua Barat, pasangan calon (paslon) Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani diusung Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Kemudian Stepanus Malak-Ali Hindom didukung Partai Golkar dan Demokrat. Sedangkan Irene Manibuy-Abdullah Manaray diusung PKS, PKB, PPP dan Hanura.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya