Penjelasan Ketua PPS Cengkareng Timur soal Pemilih Tak Terlayani

Warga yang kesulitan menunaikan hak pilihnya di Pilkada DKI cenderung tidak proaktif memeriksa ketercantuman nama mereka.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Feb 2017, 08:21 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2017, 08:21 WIB
Pilkada DKI
Suasana proses penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pada pemungutan suara Pilkada DKI 2017 beredar video viral berisi kemarahan warga yang tidak bisa menunaikan hak pilihnya di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Cengkareng Timur, Aswita, menjelaskan duduk perkara yang membuat sejumlah warga itu gagal menunaikan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Kendala utamanya adalah nama mereka tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara dengan antusiasnya warga ingin memilih di hari H," kata Aswita, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.

"Sebetulnya buat yang memiliki KTP elektronik DKI tetap bisa mencoblos, hanya saja sesuai peraturan KPU tenggat waktunya baru dibuka satu jam jelang masa pemungutan suara ditutup," ujar dia menambahkan.

Padahal, lanjut Aswita, pemutakhiran daftar pemilih berlangsung sejak September 2016 lalu dan rampung pada pertengahan Desember 2016.

Namun, dalam kurun waktu tersebut, warga yang belakangan kesulitan menunaikan hak pilihnya cenderung tidak proaktif memeriksa ketercantuman nama mereka di dalam daftar pemilih.

"Di Cengkareng Timur itu, lima hari jelang pencoblosan banyak sekali warga yang baru mendatangi PPS atau Kelurahan Cengkareng Timur, meminta surat keterangan juga," kata dia.

Hal itu juga sudah diantisipasi oleh KPU dengan mendistribusikan surat suara sejumlah DPT ditambah 2,5 persen untuk memberikan kesempatan mereka yang tidak masuk DPT menunaikan hak pilihnya.

"Namun karena waktunya tidak mencukupi, tidak jarang ada kesalahpahaman di TPS," kata Aswita seperti dikutip dari Antara.

Menurut Aswita, kesalahpahaman yang terjadi pada hari pemungutan suara di Cengkareng Timur banyak terjadi di RW 014 atau TPS 88-92.

Secara pribadi, Aswita menilai hal itu terjadi karena abainya warga komplek perumahan dan warga setempat terhadap DPT serta upaya PPS memutakhirkan daftar tersebut.

"Ada ketidakpedulian dari pengelola sejumlah perumahan juga. Itu konsekuensi hukum ketidakpedulian mereka," kata Aswita.

"Saya sebetulnya bingung apakah mereka tidak pernah menyimak di internet atau televisi imbauan untuk mengecek ketercantuman nama mereka di DPT untuk Pilkada DKI Jakarta," pungkas Aswita.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya