Mahkamah Konstitusi Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada

Pembukaan pendaftaran sengketa pilkada tersebut mengikuti jadwal KPU yang baru mengumumkan perolehan suara untuk beberapa daerah hari ini.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Feb 2017, 14:28 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 14:28 WIB
Ilustrasi Sidang Sengketa Pilkada di MK
Ilustrasi Sidang Sengketa Pilkada di MK.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran pengajuan sengketa pilkada mulai Rabu sekarang. Pembukaan tersebut mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru mengumumkan perolehan suara untuk beberapa daerah hari ini.

"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu  (22/2/2017).

Sementara, pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan gubernur akan dibuka pada 25 Februari dan ditutup 27 Februari.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa pilkada dapat dilakukan setelah pihak penyelenggara, dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan, yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," tutur Fajar.

Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan pada 2-3 Maret 2017.

Kemudian sidang pendahuluan baru akan dimulai pada 16 Maret hingga 22 Maret.

Sebelumnya, pada jumpa pers beberapa waktu lalu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada.

MK memperkirakan perkara sengketa pilkada akan selesai pada awal Mei 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya