Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan politik uang yang melibatkan anak calon Wakil Bupati Giri Wijiyantoro telah memasuki tahap baru. Ketua Panitia Pengawa (Panwas) Pilkada Kabupaten Jayapura Ronald M Manoach mengatakan kasus ini sudah di tangan Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Sudah tahap dua, pada Jumat pekan kemarin barang bukti dan para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura," kata Ronald di Jayapura, Papua.
Baca Juga
Menurut dia, setelah kasus dugaan politik uang itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, kasus dugaan politik uang pada pilkada Kabupaten Jayapura 16 Februari 2017 itu akan berlanjut ke persidangan.
Advertisement
"Nah, itu akan kami pantau. Saya kira kalau materinya sudah cukup akan lanjut ke persidangan. Senin pagi saya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait tentang kapan sidangnya kasus ini," ujar Ronald, seperti dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2017).
Dia memastikan sebanyak dua tersangka politik uang itu dan barang bukti berupa sejumlah uang serta surat undangan C6 telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Saya lupa inisial para tersangka, tapi salah satunnya anak dari calon Wakil Bupati Giri Wijiyantoro dan sejumlah uang serta C6," ucap Ronald.