Sandiaga Dilaporkan atas Dugaan Fitnah, Ini Penjelasan Polisi

Argo menegaskan, tidak ada unsur politis terkait kasus ini, terutama terkait Pilkada DKI.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 11 Mar 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2017, 09:30 WIB
Calon Wakil Gubernur DKIn JAkarta Sandiaga Uno
Calon Wakil Gubernur DKIn Jakarta Sandiaga Uno

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh soerang perempuan bernama Dini Indriwati. 

Belum ada penjelasan rinci terkait kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono hanya menjelaskan, kasus ini bermula dari persoalan dalam komunitas lari yang dibentuk oleh Sandiaga Uno.

"Dia kan mempunyai komunitas lari. Anak buahnya itu ada permasalahan sama. Tentunya mungkin penyidik ingin menanyakan soal komunitas larinya itu seperti apa dan kegiatan di sana apa saja.

Saat ditanya apakah kasus ini terkait dengan Pilkada DKI Jakarta, Argo menegaskan, tidak ada unsur politis terkait kasus ini. "Enggak, saksi kan bisa siapa saja," ujar Argo.

Pemeriksaan terhadap Sandi seharusnya dilakukan pukul 09.00 WIB di Mapolsek Tanah Abang, Jumat, 10 Maret 2017 lalu. Namun, pihak Sandiaga meminta penundaan.

"Pengacaranya sudah menghubungi kami, mereka minta ditunda (pemeriksaan)," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Suwarno.

Suwarno enggan menyebutkan lebih detail kasus apa sebenarnya yang menyeret Sandiaga Uno untuk bersaksi. Dia mengatakan, tidak ada indikasi apa pun dengan kasus ini. Sandiaga dipanggil hanya sebagai saksi.

"Terkait kasus apanya itu teknis, biar Kabid Humas yang menjelaskan. Kita sebagai pengayom masyarakat harus menindak lanjuti semua laporan," ucap Suwarno.

Sementara itu, tim media Sandiaga Uno, Yuga Aden, memastikan ketidakhadiran calon Gubernur DKI Jakarta itu dalam pemanggilannya sebagai saksi kasus pencemaran nama baik pada pagi ini. Bahkan, Yuga menyebut Sandiaga akan diwakilkan kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Polsek Tanah Abang.

"(Sandiaga) langsung Jumatan, enggak ke sana, yang ke sana nanti kuasa hukum. Ini kasus sudah lama, sudah tiga atau lima tahunan lalu. Belum, belum ada kepastian siapa yang menjadi kuasa hukumnya," kata Yuga saat dihubungi. (Gde Dharma)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya