Ketua MK: Total 22 Daerah Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada 2017

MK pun telah melakukan menyiapkan semuanya untuk menangaini perkara sengketa hasil pilkada serentak 2017.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Feb 2017, 08:11 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2017, 08:11 WIB
MK siap sidangkan sengketa hasil Pilkada Serentak 2017
MK siap sidangkan sengketa hasil Pilkada Serentak 2017

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 12 permohonan perkara terkait sengketa hasil pilkada serentak 2017. Dari 12 permohonan itu, ternyata bertambah 10, sehingga total permohonan mencapai 22 perkara.

"Tadi 10 daerah telah mengajukan perkara sengketa ke MK tentang Pilkada 2017. Jadi sekarang totalnya ada 22 daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK," kata Ketua MK Arif Hidayat di Jakarta, Senin 27 Februari 2017.

Sepuluh daerah yang baru mendaftar itu adalah, Kabupaten Sagihe, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Sarmi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Sorong.

MK pun telah melakukan menyiapkan semuanya untuk menangani perkara tersebut. "MK sudah menyiaplan seluruh hal yang berhubungan penanganan perkara ini, mulai dari sarana dan prasarananya dan peraturan MK, semuanya telah kita siapkan," tutur Arif.

Perkara Sengketa Pilkada

Sebelumnya, Arif mengatakan dalam persidangan perkara perselisihan, ada dua alternatif. Hal ini berkaitan dengan jumlah hakim yang sampai hari ini hanya delapan orang.

"Jika sampai dengan tahapan persidangan komposisi tujuh hakim MK, maka persidangan akan dibagi ke dalam dua panel. Masing-masing 4 hakim per panel. Namun sekiranya, hakim konstitusi lengkap sembilan orang, maka segera dilakukan penyesuaian panel dengan 3 hakim," ungkap Arif.

Dua daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada yaitu Kapubaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulai Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarmi.

Dia mengatakan, batas penerimaan permohonan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu MK menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja, sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat.

Arief menjelaskan, sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar permohonan, atau meminta nasihat dijadwalkan pada 16-22 Maret 2017. Tahap selanjutnya, pada 20-24 Maret 2017, dan dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) 27-29 Maret 2017.

"Setelah itu sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan 30 Maret sampai 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang tidak terbukti memenuhi syarat akan diputus. Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya," lanjut Arief.

Arief mengatakan, terhadap perkara-perkara tersebut, MK menggelar persidangan 6 April sampai 2 Mei 2017. Kemudian hasil pemeriksaan persidangan akan dibahas dan diputus dalam RPH pada 3-9 Mei 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya