KPU DKI Musnahkan Surat Suara Rusak Jelang Pencoblosan

Surat suara yang ada saat ini sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI yakni 7,2 juta pemilih, ditambah 2,5 persen per TPS.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Apr 2017, 16:02 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 16:02 WIB
Pilkada-DKI-2017
Surat suara yang rusak dibakar di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2). KPUD DKI Jakarta memusnahkan 46.628 surat suara, dengan rincian 22.444 surat suara yang cacat atau rusak serta 24.184 surat suara baik sisa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hari ini akan memusnahkan surat suara untuk Pilkada DKI putaran kedua yang rusak atau cacat.

"Nanti sore kami mengundang Bapak atau Ibu memusnahkan surat suara yang rusak atau yang cacat di Kantor KPU DKI Jakarta," ujar Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos saat ditemui di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).

Betty megatakan, surat suara yang ada saat ini sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta yakni 7,2 juta pemilih, ditambah 2,5 persen per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan oleh KPU DKI.

"Jadi KPPS (Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara) akan mencatat jumlah surat suara yang mereka terima secara faktual, yang mereka terima di lapangan. Itu yang tercatat di C1 mereka. Hari ini Kelurahan akan menurunkan (surat suara) ke TPS masing-masing," jelas Betty.

Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua akan dilaksanakan, Rabu 19 April 2017 besok. Adapun pasangan calon yang bertarung untuk memimpin kota Jakarta lima tahun ke depan adalah, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya