Menpan RB: ASN Harus Netral dan Tak Terkontaminasi di Pilkada

Asman melarang keterlibatan ASN menjadi tim sukses baik di depan maupun di belakang layar para calon yang bertarung di pilkada.

oleh Anendya Niervana diperbarui 23 Jan 2018, 12:16 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2018, 12:16 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur (Liputan6.com/Switzy Sabadar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tetap netral jelang pilkada. Asman tidak membenarkan apabila ada ASN yang cenderung berpihak ke salah satu calon pemimpin daerah.

"Ya kita sudah sosialisasikan bahwa ASN itu sudah harus netral tidak boleh terkontaminasi dengan calon siapapun," ujar Asman usai menghadiri orientasi CPNS Kementerian Hukum dan HAM di Balai Kartini Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.

Asman menegaskan, ASN harus menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara negara secara netral. Dia melarang keterlibatan ASN menjadi tim sukses baik di depan maupun di belakang layar para calon yang bertarung di pilkada.

Dia menyebut ada sanksi yang menanti bila ASN terbukti menjadi tim sukses salah satu calon.

"Bagi ASN yang terlibat langsung berdasarkan laporan KPU nanti bisa diusulkan langsung dipecat," kata Asman.

 

Ancaman Pecat

Proses pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Panwaslu.

"Jadi Panwaslu akan menetapkan apakah seseorang itu melanggar atau tidak. Kemudian diajukan ada prosesnya nanti sesuai dengan Undang-Undang ASN," imbuh Asman.

Kemudian mekanisme selanjutnya dilaksanakan dalam rapat Badan Kepegawaian. ASN yang terbukti tidak netral akan dijatuhi dua kemungkinan sanksi yakni dipecat atau diturunkan pangkatnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya