Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, calon kepala daerah yang jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), boleh mengikuti Pilkada 2018.Â
"Aturan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkuatan hukum tetap. Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di pilkada," kata Mendagri Tjahjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Baca Juga
Tjahjo mengingatkan bahwa kepala daerah yang kembali bertarung dalam Pilkada 2018 tidak memanfaatkan fasilitas negara. Dia meminta agar para petahana bertarung secara mandiri tanpa memanfaatkan anggaran daerah.
Advertisement
"Sudah kita imbau petahana yang maju lagi tidak boleh pakai fasilitas negara itu saja jelas, dan tidak boleh memanfaatkan anggaran daerah harus mandiri," ucap Mendagri.
Setidaknya ada empat calon kepala daerah ikut Pilkada 2018 yang terjaring operasi senyap KPK dan telah mendekam di rutan. Mereka adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon bupati Jombang Nyono Suharli, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, dan calon gubernur Lampung Mustafa.
4 Nama
Marianus Sae merupakan Bupati Ngada NTT yang maju dalam Pilgub NTT 2018, berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Mereka diusung koalisi PDIP dan PKB.
Sementara Bupati Jombang Nyono, kembali maju bersama Subaidi Muhtar di Pilkada Jombang. Mereka berdua diusung Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, dan NasDem.
Sedangkan Bupati Subang Imas menggandeng Sutarno sebagai calon wakil bupati, dalam Pilkada Subang. Imas-Sutarno diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.Terakhir adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan Hanura untuk menjadi calon gubernur Lampung.
Keeempatnya sudah ditetapkan oleh KPUD masing-masing dan telah mendapat nomor urut. Masa kampanye pada pilkada serentak kali ini akan berakhir pada 23 Juni 2018.
Advertisement