Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi, menyampaikan bahwa, akan ada perubahan desain surat suara untuk Pemilu presiden atau Pilpres 2019.
Desain terbaru itu akan menampilkan logo-logo dari partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini terjadi sebagai efek dari adanya pemilu serentak.
"Inikan desain keserempakan pemilu presiden dan wakil presiden. Surat suara untuk pilpres mencantumkan logo-logonya, bagian dari desain keserempakan pemilu dari situ," ujar Pramono, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Advertisement
Menurut Pramono, tujuan besar dimunculkannya logo partai itu untuk memberikan efektivitas terhadap pemilih dalam menentukan pilihannya ketika Pilpres nanti.
"Tujuannya coat tail effect, jadi memilih calon presiden yang ini itu diikuti partai pengusungnya," kata Pramono.
"Sebenarnya kan tujuannya juga ke sana, untuk membuat lebih efektif, jadi suara pemilu legislatif kan mengikuti pemilihan presiden," sambungnya.
Meskipun begitu, Pramono mengakui bahwa, pertimbangan pemilih tidak hanya semata-mata dari parpol atau jumlah parpolnya saja. Namun untuk lebih efektif dan cermin keserempakan pemilu mendatang, logo partai pun akan disematkan pada surat suara.
"Bisa jadi dari dia memang (cenderung ke) partai itu sejak lama, atau suka karena karakter pribadinya, jadi macem-macem. Alasan yang sekarang ini bagian dari desain keserempakan. Salah satunya tercermin dari logo partai di surat suara," tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Sesuai Peraturan KPU
Perubahan desain surat suara termasuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan umum 2019, sebagai bagian materi yang dilakukan uji publik hari ini. Rancangan tersebut tertulis dalam PKPU Tahun 2018 Pasal 12 (1) untuk pemilihan presiden.
Adapun isi Pasal 12 tahun 2018 (1) trntang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) sebagai berikut :
1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat:
a. Foto pasangan calon
b. Nama pasangan calon
c. Nomor urut pasangan calon dan
d. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai.
Advertisement