Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka, Pilkada Tetap Lanjut

M Anton dan Ya'qud Ananda Gudban dua calon wali kota Malang jadi tersangka dugaan suap pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2015.

oleh Zainul Arifin diperbarui 22 Mar 2018, 01:03 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2018, 01:03 WIB
Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka, Pilkada Tetap Lanjut
Wali Kota Malang non aktif M Anton ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, memastikan tahapan Pilkada 2018 terus berlanjut. Rangkaiannya tak terganggu, meski dua calon Wali Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korusp (KPK) atas dugaan suap APBD Perubahan 2015.

Dua calon Wali Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M Anton dan Ya'qud Ananda Gudban. Anton adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018. Sedangkan Ya’qud Ananda anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin mengatakan, penetapan tersangka tak akan menggugurkan pencalonan dua orang tersebut lantaran belum ada keputusan hukum tetap.

"Tahapan pilkada tetap berlangsung, tak masalah berstatus tersangka karena belum ada keputusan hukum," kata Zainuddin di Malang, Rabu (21/3/2018).

Sesuai peraturan KPU, calon bisa diganti jika dinyatakan tak memenuhi syarat seperti berhalangan tetap misalnya meninggal dunia dan tak mampu melaksanakan tugas secara permanen berdasarkan keterangan dokter. Syarat lain adalah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Zainuddin mengatakan, jika aturan itu terpenuhi maka partai politik pengusung bisa mengganti calonnya. Pergantian paling lambat 30 hari sebelum proses pemungutan suara. "KPK sudah meminta berkas para calon setelah tahap penetapan calon beberapa saat lalu," tutur Zainuddin.

Peta Politik Potensi Berubah

Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka, Pilkada Tetap Lanjut
Calon Wali Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban jadi tersangka dugaan suap APBD-P 2015 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Ada tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dalam Pilkada serentak 2018 ini. Penetapan tersangka terhadap dua calon dianggap akan memengaruhi peta politik di Kota Malang.

Pasangan M Anton - Samsul Mahmud diusung PKB dan PKS. Pasangan Ya'qud Ananda Gudban - Wanedi diusung PDI Perjuangan, PPP, PAN dan Hanura. Serta pasangan Sutiaji - Sofyan Edi Jarwoko yang diusung Partai Golkar dan Demokrat.

Pengamat politik Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari menyebut peta politik berpotensi berubah dengan adanya kasus dugaan suap APBD tersebut.

"Sejauh ini sebagai calon petahana, Anton masih kuat di massa akar rumput di banding lainnya," kata Sobari.

Sutiaji sendiri adalah Wakil Wali Kota Malang periode 2013 - 2018. Ia berpisah dengan Anton dan saling bertarung dalam Pilkada serentak 2018 ini. "Sutiaji bisa mengubah peta memanfaatkan isu itu, tapi butuh survei lebih lanjut," ucap Sobari.

M Anton dan Ya'qud Ananda Gudban merupakan dua di antara 19 tersangka dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Anton tak bisa ditemui di rumahnya, hanya ada belasan orang berjaga di depan pagar rumah.

Ya'qud Ananda Gudban juga tak bisa ditemui di rumahnya. Beberapa saat sebelum penetapan sebagai tersangka, Nanda sempat siaran langsung di akun sosial instagram miliknya. Ia tampak makan bersama Wanedi, calon Wakil Wali Kota pasangannya serta beberapa politisi lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya