Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin tak mau merespons berlebihan terkait unggahan ceramah Yahya Waloni, yang menghina dirinya, Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini meminta agar tak saling menyinggung.
"Ya kalau untuk saya. Saya sih enggak akan saya respons. Tapi sebaiknya tak usah Kiai (Ustaz Yahya Waloni) menyinggung orang lain," ucap Kiai Ma'ruf Amin di acara PKPI, Jakarta, Selasa 18 September 2018.
Dia menuturkan, jika yang dilakukannya menasihati, dan mengajak untuk tak menyinggung orang lain, itu lebih bagus. "Menasihati, mengajak, jangan menyinggung-nyinggung lah. Itu Kiai (Ustaz Yahya Waloni) tak bagus begitu," kata Ma'ruf.
Advertisement
Dia menuturkan, salah satu cara agar Pilpres 2019 berjalan damai, dengan adanya tidak saling menghina. Justru harus menawarkan kebaikan.
"Kita ingin pemilu damai, kita tak ingin menghina calon lain, pihak lain, mengusung program, menawarkan kebaikan, untuk mengajak, supaya kita menyiapkan pembangunan terbaik. Membaguskan dirinya saja lah, enggak usah menjelekkan orang lain," pungkas Ma'ruf Amin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Yahya Waloni Dilaporkan
Ceramah Yahya Waloni yang menghina Tuan Guru Bajang (TGB) dengan sebutan 'Tuan Guru Bajingan' viral di media sosial. Geram dengan hal itu, organisasi Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathon melaporkan pendakwah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Himma Nahdlatul Wathon, Alimudin menyampaikan, laporan dilayangkan dengan tiga dugaan tindak pidana.
Ceramah Yahya Waloni yang dinilai menyerang Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Tuan Guru Haji Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang itu dapat diduga sebagai tindakan pencemaran nama baik. Kemudian juga merupakan kejahatan terkait penghapusan ras dan etnis, serta penistaan agama.
"Kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap Yahya," tutur Alimudin di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Menurut Alimudin, Yahya menyebut bahwa sistematika keyakinan Islam tidak berdiri sendiri pada pondasi keilmuan. Pernyataan itu diduga sebagai salah satu bentuk penistaan agama.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP," jelas dia.
Kemudian, Yahya juga menyinggung gelar Tuan Guru Bajang dengan menggantinya menjadi Tuan Guru Bajingan. Pernyataan itu diduga masuk dalam tindak pidana terhadap etnis tertentu, seperti diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Ketiga, pernyataan Yahya yang menunjukkan permintaan agar ceramahnya direkam. Itu masuk dalam ancaman pidana terhadap pelaku penyebar informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan," Alimudin menandaskan.
Aduan itu tertuang dalam laporan polisi dengan LP/B/1145/IX/2018/BARESKRIM tanggal 18 September 2018. Tertulis terlapor atas nama Yahya Waloni dengan tiga dugaan tindak pidana.
Yahya Waloni mengisi ceramah di Masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada 9 September 2018. Dalam pembahasannya, dia sempat menyinggung Ma'ruf Amin yang haus kekuasaan, TGB sebagai singkatan Tuan Guru Bajingan, dan mendoakan Megawati Soekarnoputri disegerakan meninggal dunia.
Advertisement