PAN: Taufik Kurniawan Mundur dari Timses Prabowo-Sandiaga

Taufik Kurniawan menyampaikan niatan mundur secara lisan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2018, 14:33 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2018, 14:33 WIB
Bahas Proses Anggaran DPR, KPK Periksa Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan usai menjalani periksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Taufik diperiksa untuk penyidikan proses pembahasan anggaran di DPR. (Merdegka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan Taufik Kurniawan mundur sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Taufik menyatakan mundur setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Taufik sudah menyampaikan secara lisan dan kami menerima apa yang disampaikan tersebut," kata Eddy usai menghadiri deklarasi Komando Ulama untuk Pemenangan Prabowo-Sandi (Koppasandi) di Jakarta, Minggu (4/11/2018).

Karena Taufik sudah menyatakan mundur dari BPN Prabowo-Sandi, pihaknya tidak ingin berkutat terhadap urusan formal terkait dengan hal itu.

Seperti dilansir Antara, PAN memaklumi sikap Taufik. Pasalnya, mantan Wakil Ketua Umum PAN itu ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya.

"Beliau sudah ingin fokus menangani kasus hukumnya sehingga beliau sudah mundur dari BPN Prabowo-Sandi," ujar Eddy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditahan KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan DAK untuk Kabupaten Kebumen. Dia diduga menerima suap Rp 3,65 miliar.

"Karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Pada hari Jumat (2/11/2018), KPK resmi menahan Taufik setelah melakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya