Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan Taufik Kurniawan mundur sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Taufik menyatakan mundur setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca Juga
"Taufik sudah menyampaikan secara lisan dan kami menerima apa yang disampaikan tersebut," kata Eddy usai menghadiri deklarasi Komando Ulama untuk Pemenangan Prabowo-Sandi (Koppasandi) di Jakarta, Minggu (4/11/2018).
Advertisement
Karena Taufik sudah menyatakan mundur dari BPN Prabowo-Sandi, pihaknya tidak ingin berkutat terhadap urusan formal terkait dengan hal itu.
Seperti dilansir Antara, PAN memaklumi sikap Taufik. Pasalnya, mantan Wakil Ketua Umum PAN itu ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya.
"Beliau sudah ingin fokus menangani kasus hukumnya sehingga beliau sudah mundur dari BPN Prabowo-Sandi," ujar Eddy.
Ditahan KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan DAK untuk Kabupaten Kebumen. Dia diduga menerima suap Rp 3,65 miliar.
"Karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Pada hari Jumat (2/11/2018), KPK resmi menahan Taufik setelah melakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement