Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowikesal terhadap para pelaku penyebar informasi bohong atau hoax terkait dirinya yang dituduh sebagai aktivis PKI. Ia pun akan menabok para pelakau penyebar hoax tersebut.
Pengamat Politik UI, Ade Reza Hardiyan menganggap, semestinya Jokowi bisa lebih menggunakan bahasa-bahasa yang lebih positif, jika memang dirinya merasa kesal dan kecewa atas tudingan tersebut.
Baca Juga
"Pertama saya kira meskinya sebagai negarawan statement bisa menggunakan metafora yang lebih positif, bahasa-bahasa yang lebih merujukkan," kata Reza di Gado-gado Boplo, Jakarta Selatan, Sabtu (24/11/2018).
Advertisement
"Boleh ada ekspresi kemarahan, kekecewaan dan sebagainya, tetapi itu tidak harus diexpose ke publik karena tidak ada makna politik, tidak ada makna pendidikan kepada masyarakat ya," sambungnya.
Ia pun memberikan saran terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta ini lebih baik melaporkan para pelaku penyebar hoax tersebut. Dibanding harus mengeluarkan kata yang tak positif.
"Dan saya kira kalau memang Pak Jokowi punya bukti-bukti yang kuat terhadap pelaku-pelakunya, adukan saja ke muka hukum. Kan presiden juga punya hak-hak hukum yang harus dilindungi, hak-hak asasi yang harus dilindungi," ujarnya.
Gunakan Hak
Semestinya, Jokowi bisa menggunakan hak-haknya untuk melaporkan para pelaku penyebar hoax terhadap dirinya tersebut. Dan tak perlu lagi membuat suatu opini baru, apalagi yang berbau negatif.
"Tidak boleh dikemudian difitnah, dihina, dicela ya, dirusak martabatnya dan seterusnya ya, melalui berita yang tidak kredibel, tidak validasi dan sebagainya," ucapnya.
"Saya kira hak-hak hukumnya digunakan saja, tidak usah menciptakan perang opini dengan metapora negatif, itu enggak ada makna politiknya sama sekali," tambahnya.
Ia pun menganggap Jokowi kurang bijak dalam menanggapi tudingan terhadap dirinya. Terlebih sampai melontarkan kata yang menurutnya dianggap negatif.
"Ya saya kira kurang bijak ya, kurang tepat ya istilah itu ya. Gunakan saja hak konstitusionalnya untuk melindungi diri, kan ini dijamin oleh undang-undang kalau memang dirugikan," jelasnya.
Reza menilai, apa yang dirasakan olehnya tidak harus dijadikan polemik. Apalagi sampai harus ke publik atau masyarakat luas.
"Seret ke muka hukum (pelakunya), saya kira itu sudah selesai persoalannya, tidak harus menjadi polemik publik kan," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement