Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu RI akan membahas pidato visi-misi Jokowi dan Prabowo, bersama gugus tugas pemilu yang terdiri dari KPU RI, Bawaslu RI, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
"Kami akan bertemu gugus tugas pemilu Rabu (16/10/2019) besok," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Baca Juga
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan pidato bertajuk visi Presiden di sejumlah stasiun televisi swasta. Sementara Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan yang berisi visi-misinya sebagai capres yang juga disiarkan televisi swasta.
Advertisement
Visi-misi adalah bagian dari kampanye. Berdasarkan aturan, kampanye di media massa baru diperbolehkan 29 Maret-13 April 2019.
Seperti dilansir Antara, Fritz mengatakan Bawaslu sebagai pengawas pemilu akan mengkaji status pidato kedua capres. Nantinya akan ditentukan apakah kedua pidato mengandung unsur pelanggaran atau tidak.
Â
Tentukan Jenis pelanggaran
Bila melanggar, jenis pelanggaran apa yang akan diputuskan. "Pelanggaran admistrasi bisa terhadap si paslonnya, atau tim kampanye atau juga dugaan pelanggaran pidana si pemilik televisi," ucap Fritz.
Ia mengatakan jika terdapat pelanggaran dalam pidato itu, maka sanksi yang diterapkan hanya merupakan sanksi teguran, dan tidak akan berdampak kepada pencalonan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement