Bawaslu Kaji Kemungkinan Pelanggaran Kampanye di Pidato Jokowi dan Prabowo

Bawaslu mengungkapkan jenis sanksi yang bisa diterapkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2019, 11:08 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 11:08 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/9). Konferensi itu membahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pikada 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu RI akan membahas pidato visi-misi Jokowi dan Prabowo, bersama gugus tugas pemilu yang terdiri dari KPU RI, Bawaslu RI, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

"Kami akan bertemu gugus tugas pemilu Rabu (16/10/2019) besok," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan pidato bertajuk visi Presiden di sejumlah stasiun televisi swasta. Sementara Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan yang berisi visi-misinya sebagai capres yang juga disiarkan televisi swasta.

Visi-misi adalah bagian dari kampanye. Berdasarkan aturan, kampanye di media massa baru diperbolehkan 29 Maret-13 April 2019.

Seperti dilansir Antara, Fritz mengatakan Bawaslu sebagai pengawas pemilu akan mengkaji status pidato kedua capres. Nantinya akan ditentukan apakah kedua pidato mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

 

Tentukan Jenis pelanggaran

Bila melanggar, jenis pelanggaran apa yang akan diputuskan. "Pelanggaran admistrasi bisa terhadap si paslonnya, atau tim kampanye atau juga dugaan pelanggaran pidana si pemilik televisi," ucap Fritz.

Ia mengatakan jika terdapat pelanggaran dalam pidato itu, maka sanksi yang diterapkan hanya merupakan sanksi teguran, dan tidak akan berdampak kepada pencalonan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya