BPN Optimistis Keterangan Ratna di Pengadilan Bersihkan Nama Prabowo

BPN sangat menghormati proses hukum Ratna Sarumpaet yang telah dimulai di pengadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2019, 07:54 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2019, 07:54 WIB
Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet keluar dari mobil untuk memeriksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Ratna Sarumpaet ditahan terkait kasus hoaks penganiayaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menolak mengomentari pose salam dua jari terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andre hanya berharap proses hukum yang dijalani Ratna bisa berjalan baik.

"Saya nggak mau komentar kasus Mba Ratna, kita hormati saja proses hukum yang berjalan. Sekali lagi kami BPN Prabowo-Sandi tidak ingin mengomentari kasusnya Mba Ratna," kata Andre Rosiade di Akmani Hotel, Jakarta, Kamis (28/2).

Andre menyebut, BPN sangat menghormati proses hukum yang telah dimulai di pengadilan. Pihaknya menunggu keterangan Ratna secara transparan di pengadilan.

"Kami optimis fitnah-fitnah yang ditujukan pihak tertentu yang mengatakan BPN merekayasa bahwa Fadli Zon, Pak Prabowo yang merekayasa itu akan terbukti nanti di pengadilan bahwa kami tidak terbukti sama sekali," ucapnya.

Terpisah, Direktur Penggalangan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Bahlil Lahadalia menilai wajar pose salam dua jari yang dilakukan Ratna saat menjalani persidangan. Dia mengatakan, sejak awal Ratna merupakan pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Meskipun secara SK sudah dipecat dari timses, tapi dia masih cinta Prabowo," katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Poses 2 Jari Ratna

Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet digiring petugas keluar ruang tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Tersangka penyebar berita bohong atau hoax itu keluar tahanan untuk periksa kesehatan di Biddokkes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bahlil enggan memberikan respons lebih jauh terkait kasus tersebut. Dia mengatakan, pantas atau tidaknya Ratna memberikan dukungan dalam sidang merupakan hak pribadi.

"Masalah pantas atau tidaknya dia menyatakan dukungan dalam sidang itu hak dialah. Kita kan tidak mau menjadi tim kampanye yang hoaks, raja bohong itu kan tau siapa," tandasnya.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan salam dua jari saat mulai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera pada Kamis (28/2) ketika duduk di kursi terdakwa. Selesai menjalani sidang, Ratna kembali mengacungkan salam dua jari.

Diketahui, Ratna terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivitis itu disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya