Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menyatakan tidak melayangkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, bukan keputusan final. Fadli mengatakan apakah bakal menggugat atau tidak akan disampaikan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Iya (belum final), nanti akan kita lihat nanti kan pasti finalnya dinyatakan oleh paslon," kata Fadli di Gedung DPR, Jumat (17/5/2019).
Baca Juga
Kendati belum final, sikap BPN sampai hari ini kemungkinan besar tidak akan membawa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, Fadli mengatakan hal itu karena berkaca pada Pilpres 2014, saat gugatan dan bukti yang dibawa Prabowo ditolak Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
"Saya kira itu tadi jawabannya kemungkinan besar tidak akan MK dengan catatan dari pemilu yang lalu. Jadi kita kembalikan ke masyarakat aja," kata Waketum Partai Gerindra itu.
Kalaupun tak menempuh jalur hukum untuk menolak hasil Pilpres, Fadli memastikan tak akan beralih jalur inkonstitutional. Seruan people power, kata dia, adalah gerakan yang sesuai konstitusi.
"Saya kira semua yang dilakukan, itu pasti konstitusional. Saya katakan people power itu konstitusional. Siapa bilang people power tidak konstitusional. Pasti nggak ngerti itu, yang inkonstitutional itu kalau menjatuhkan pemerintah yang sah," tegas wakil ketua DPR itu.
Tolak Hasil Perhitungan Suara
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai diwarnai kecurangan. Prabowo tak akan menerima hasil suara yang dimanipulasi.
"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo saat mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Sementara itu, BPN Prabowo-Sandiaga menyatakan enggan membawa penolakan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Fadli bahkan menyebut sia-sia menggugat hasil Pemilu ke MK.
Advertisement