Liputan6.com, Jakarta Bawaslu RI memutuskan KPU RI melanggar aturan terkait proses hitung cepat yang dilakukan lembaga survei. Salah satu yang menjadi sorotan Bawaslu adalah KPU tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga survei mengenai masukan laporan sumber dana.
Terkait hal ini, Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan, belum semua lembaga survei melaporkan sumber pendanaannya. Dia menegaskan laporan pendanaan itu merupakan kewajiban.
"Belum semua tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta, harusnya (begitu). Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," jelasnya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Advertisement
Arief membantah pihaknya kurang transparan terkait pendanaan lembaga survei. Pasalnya di UU telah jelas aturannya laporan pendanaan itu menjadi salah satu syarat mendaftarkan diri ke KPU.
"Di UU jelas, mereka harus sebutkan (sumber dana) itu. Kalau KPU kan mereka (lembaga survei) daftar, kita cek sumber dana, metodologi dan badan hukum, kalau penuhi syarat kita tetapkan," jelasnya.
"Kemudian sudah diperintahkan juga kalau mereka melakukan quick count hasilnya paling lama 15 hari harus disampaikan ke kita," lanjut Arief.
Pada Pemilu kali ini, jumlah lembaga survei yang mendaftar ke KPU sebanyak 43 lembaga. Sementara yang dinyatakan memenuhi syarat dan terdaftar sebanyak 40 lembaga.
"Cuma yang melakukan quick count kan apakah 40-nya, saya harus pastikan dulu," pungkasnya.
Reporter: Hari Ariyanti