Jabatan Ma'ruf Amin Dipermasalahkan Tim Prabowo di MK, Rais Aam PBNU: Ini Lucu

Status Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank dipermasalahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang MK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jun 2019, 15:04 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2019, 15:04 WIB
Pidato Kemenangan Jokowi di Kampung Deret
Pasangan Capres Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kemenangannya di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Pidato tersebut menanggapi keputusan KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Status calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank dipermasalahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengatakan, sebenarnya sejak mendaftar, jabatan Ma'ruf itu sudah tak dipermasalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya kira kan sejak daftar kan sudah jelas dianggap sah, tidak ada masalah, kenapa muncul? yang punya hak untuk menentukan syarat dan tidak memenuhi syaratkan KPU," ucap Miftachul di Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Dia merasa lucu jika sekarang ada yang beranggapan itu masalah. "Ini lucu juga kan. Sudah jalan sekian lama, sudah kampanye sekian bulan sudah pencoblosan, tiba-tiba dimunculkan," jelasnya.

Karena KPU sudah tak mempermasalahkan, sambung dia, maka hal itu tak semestinya jadi bahan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

"Itu, sudah selesai itu. Sebetulnya sudah enggak berlaku. Saya kira di dunia hukum sama saya kira, iya. Jadi itu di KPU-nya sudah enggak ada masalah," Miftachul memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Klaim Punya Bukti

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membawa sejumlah bukti perbaikan ke MK, salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Bambang mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.   

"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017)," kata BW di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni.

Menurut pasal tersebut, lanjut Bambang, seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," tegas BW.

Pria yang biasa disapa BW ini meyakini, hal itu dapat menganulir salah satu pasangan calon bila hal tersebut valid dan dapat dibuktikan di persidangan. Karenanya dia mewanti tim TKN 01 bahwa calon diusungnya dapat keluar dari kontestasi.

"Ini bisa menyebabkan didiskualifikasi, kami tidak ingin membuat, atau mengada-ada, kita sudah foto lamannya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya