Upaya Jokowi Rekonsiliasi dengan Prabowo

Sementara itu usai putusan MK, Prabowo Subianto akan mengatur pertemuan dengan Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2019, 08:16 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 08:16 WIB
Keakraban Jokowi dan Prabowo Usai Debat Kedua Pilpres
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) bersalaman usai debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Artinya, Jokowi- Ma'ruf Amin tetap menjadi pemenang Pilpres 2019 sesuai rekapitulasi KPU.

Usai putusan MK, muncul wacana rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo. Namun jauh sebelum putusan MK, tepatnya usai pencoblosan Pilpres 2019. Jokowi telah berinisiatif membangun komunikasi dengan kubu Prabowo.

Bagaimana rekonsiliasi ala Jokowi ini akan terwujud, berikut ulasannya:

1. Luhut Telepon Prabowo

Usai pencoblosan, Jokowi berusaha menjalin komunikasi dengan Prabowo Subianto. Jokowi mengutus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan untuk bertemu capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Saat itu, Luhut mengatakan dirinya telah menghubungi Prabowo via telepon untuk mengatur jadwal pertemuan.

Dari perbincangan via telepon itu, Luhut menyebut pertemuan direncanakan Minggu 21 April 2019. Namun, batal lantaran Prabowo terserang penyakit flu.

"Ya memang saya sudah teleponan dengan Pak Prabowo, bicara lewat telepon. Kita kan teman. Kita ajak janjian mau ketemu, ya hari Minggu kemarin. Tapi kemudian ada masalah teknis beliau agak flu, sakit flu," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/4/2019).

2. Rekonsiliasi ala Jokowi Ada Titik Terang

Jokowi terus berupaya membuka komunikasi dengan Prabowo. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan rekonsiliasi antara Jokowi dengan Prabowo pasca Pilpres 2019 semakin terlihat titik terangnya.

Moeldoko mengatakan, tim Jokowi sudah melakukan pembicaraan terkait upaya rekonsiliasi terhadap kubu Prabowo. Moeldoko mengatakan hal tersebut pada Rabu (26/6/2019), satu hari sebelum keputusan sengketa Pilpres 2019 oleh Hakim MK.

"Saya pikir itu semakin, wujudnya semakin kelihatan. Sekarang kan bentuknya masih bisa dikenali. Nanti bisa dilihatlah," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Moeldoko menilai, rekonsiliasi Jokowi-Prabowo sangat penting karena masyarakat Indonesia ingin agar kondisi dalam negeri berjalan damai. Tak hanya itu, masyarakat juga menginginkan persoalan Pemilu 2019 diselesaikan dengan cara terhormat dan bermartabat, bukan dengan tindakan anarkis.

3. Koalisi Jokowi Rapat Bahas Rekonsiliasi

Usai putusan MK yang menolak gugatan Prabowo, para Sekjen koalisi Jokowi bakal mengadakan pertemuan. Hal ini dikatakan Sekjen PPP Asrul Sani. Asrul mengatakan, agenda pertemuan itu akan membahas rekonsiliasi dengan koalisi Prabowo. Arsul menambahkan, rekonsiliasi itu penting untuk menyatukan masyarakat.

"Ini tetap berlaku tentu bukan hanya antara Pak Jokowi dan Prabowo hubungannya tidak baik, bukan karena itu tapi memang faktualnya keterbelahan di masyarakat ada segresasi ini yang harus kita satukan," ujar Asrul.

4. Jokowi Bertemu Parpol Pendukung Prabowo

Sebelum putusan MK Kamis pekan lalu, Presiden Jokowi sudah bertemu beberapa elite partai kubu Prabowo Subianto. Di antaranya adalah elite Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Bahkan pertemuan dengan Agus tercatat sudah berlangsung selama dua kali di Istana.

Tidak hanya pada PAN dan Demokrat, ada kabar yang berkembang utusan Presiden Jokowi juga bertemu dengan Prabowo Subianto membicarakan rekonsiliasi. Bahkan pertemuan mengarah pada pembicaraan koalisi.

5. Prabowo Akan Bertemu Jokowi

Sementara itu usai putusan MK, Prabowo Subianto akan mengatur pertemuan dengan Presiden Jokowi. Namun Prabowo tidak merinci waktu pertemuan.

"Kita atur nanti," kata Prabowo usai menggelar konferensi pers menanggapi hasil putusan MK, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya