Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku prihatin dengan penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019. Alasannya, PKPU itu tidak tegas melarang mantan napi koruptor maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.
"Ya prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor, apalagi terpidana, dalam perjalanannya kita tahu orang tersebut mentalitasnya seperti apa," kata Agus usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca Juga
"Kok masih dipertahankan? Kan mestinya tidak," imbuh dia.
Advertisement
Agus mengatakan, karier politik para mantan napi koruptor seharusnya disudahi saja dan tak layak maju untuk dicalonkan sebagai pemimpin.
"Jadi untuk apa pencalonan berikutnya? Mestinya dilarang. Mestinya aturan itu harusnya konsisten," pungkas Agus.
Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukan untuk Eks Koruptor
Dalam aturan, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h.
Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf h: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak,"
Sedangkan mengenai mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Â
Advertisement