KPU: 160 Pasangan Calon Berpotensi Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada 2020

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lebih dari 60 persen daerah yang akan ikut Pilkada Serentak 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2020, 14:06 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2020, 14:06 WIB
Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat mengumumkan rilis 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2). Hingga kini, tercatat 81 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi dalam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan 160 bakal pasangan calon bupati dan wali kota berpotensi maju pada Pilkada Serentak 2020 lewat jalur perseorangan.

"Sampai dengan tadi malam, Kamis, 20 Februari 2020, sebanyak 160 paslon itu sudah minta akun Silon dengan perincian 136 kabupaten dan 24 kota," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat, 21 Februari kemarin.

Akun Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) menurut Arief merupakan akun yang dibutuhkan bakal pasangan calon untuk mengunggah data dukungan sebagai syarat utama maju lewat jalur perseorangan.

"Akan tetapi, kami belum bisa pastikan jumlah yang akan menyerahkan syarat dukungan minimal. Kami masih menunggu sampai dengan 23 Februari. Apakah 160 pasangan itu nanti akan betul-betul mengisi dukungannya," kata dia dikutip dari Antara.

Dengan jumlah tersebut, lanjut Arief menunjukkan lebih dari 60 persen daerah yang ikut menggelar Pilkada Serentak 2020 berpotensi memiliki calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

"Nanti (jumlah yang akan menjadi calon kepala daerah lewat jalur perseorangan) tergantung pada tahapan verifikasi. Apakah memenuhi syarat atau tidak," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tahapan Syarat Dukungan Sudah Ditutup

Raut Wajah Ketua KPU Usai Diperiksa KPK
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) usai dimintai keterangan terkait aliran dana suap Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri terkait dugaan suap penetapan PAW anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, tahapan penyerahan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon gubernur, menurut Ketua KPU ini sudah ditutup pada Kamis kemarin, pukul 24.00 WIB. 

Anggota KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan ada dua bakal pasangan calon dari dua provinsi, yakni Kalimantan Utara dan Sumatera Barat, yang menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU.

Dari sembilan provinsi, lanjut dia, yang menyerahkan syarat dukungan hanya dua pasangan, yakni Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin dari Kalimantan Utara. Pasangan ini diterima karena penuhi syarat minimal dukungan.

Sementara, pasangan Fakhrizal-Genius Umar dari Provinsi Sumatera Barat masih dalam penghitungan. Setelah itu akan ke tahap berikutnya, yakni verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan rekapitulasi dukungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya