Cegah Covid-19, KPU Surakarta Tunda Pilkada

Penetapan keputusan penundaan tahapan Pilkada Surakarta itu, berlaku mulai Minggu, 22 Maret 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2020, 10:24 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2020, 10:24 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memutuskan menunda ahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.

"Penetapan keputusan penundaan tahapan pilkada itu, berlaku mulai Minggu, 22 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu arahan KPU baik provinsi maupun pusat," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Senin (23/3/2020) dilansir Antara. 

Nurul Sutarti mengatakan penetapan tersebut sesuai Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor: 43/PP.01.2-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020.

Menurut Nurul Sutarti hal tersebut juga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan KPU Kota Surakarta Nomor: 17/PP.01.2- Kpt/3372/KPU-Kot/III/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor: 43/PP.01.2 -Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020.

Selain itu, kata Nurul, juga memperhatikan Surat Edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dia menambahkan menetapkan penundaan tahapan Pilkada Surakarta 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona yang terdiri dari pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS, serta verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.

Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tersebut, antara lain penyampaian dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surakarta dari KPU Kota Surakarta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Verifikasi Tingkat Kelurahan

Selain itu, lanjut dia, juga verifikasi faktual di tingkat kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima oleh PPS, rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, rekapitulasi dukungan di tingkat Kota Surakarta.

"Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Surakarta, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan," katanya.

KPU Kota Surakarta sebelumnya juga menunda agenda pelantikan anggota terpilih panitia pemungutan suara (PPS) persiapan Pilkada 2020 yang seharusnya digelar pada Minggu, 22 Maret kemarin. Tetapi kemudian ditetapkan setelah status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 selesai.

Menurut Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti keputusan tersebut ditetapkan setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jateng, dan berdialog dengan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya