KPU Gunung Kidul Masih Hitung Kebutuhan Anggaran Pengadaan APD di Pilkada 2020

KPU Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menghitung kebutuhan anggaran tambahan pelaksanaan Pilkada 2020 yang diselenggarakan di tengah pandemi Corona.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 10 Jun 2020, 14:03 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2020, 14:03 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menghitung kebutuhan anggaran tambahan pelaksanaan Pilkada 2020 yang diselenggarakan di tengah pandemi Corona.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 diperkirakan mengalami peningkatan. Namun, belum muncul angka yang pasti karena harus dihitung ulang.

"Untuk besaran angka anggaran, kami belum bisa memaparkannya. Rencananya, kebutuhan anggaran pengadaan APD bagi penyelenggara pilkada bersumber dari APBN dan APBD," kata Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, seperti dilansir Antara, Rabu (10/6/2020).

Dia mengatakan, rencana kebutuhan anggaran pelaksanaan pilkada sebelumnya sebesar Rp 27 miliar. Namun, dengan adanya pandemi Corona, anggaran diperkirakan membengkak.

"Kenaikan anggaran ini untuk pengadaan APD sesuai protokol kesehatan yang ada saat ini. Petugas pemungut suara tentu akan melakukan kontak dengan banyak orang harus menggunakan APD yang lengkap," kata Ruslan Hani.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkada 2020 di wilayah ini akan dilaksanakan pada 9 Desember. Hal ini berdasarkan kesepakatan RDP antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri derta DPR pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

"Kami akan melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sesuai kebijakan dari pusat," kata Hani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berdampak Pada Tahapan Pilkada

Ruslan Hani menuturkan, pelaksanaan pilkada pada Desember ini, juga berdampak pada perubahan tahapan.

Adapun tahapan yang dihentikan diantaranya masa kerja PPK, pelantikn PPS, verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dan pemutahiran daftar pemilih.

"Pelaksanaan kembali tahapan tersebut masih menunggu perubahan PKPU. Rencananya, tahapan ini rencananya akan dilakukan pada 15 Juni tapi masih menunggu PKPU tahapan keluar," kata Hani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya