KPU: Jika Kebutuhan Protokol Kesehatan Kurang, Pilkada Tak Bisa Dilanjutkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan pilkada pada 15 Juni 2020 mendatang. Namun, kelanjutan tahapan pilkada itu baru akan diputuskan dalam rapat hari ini, Kamis (11/6/2020).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2020, 11:05 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 10:22 WIB
Migrant Care minta KPU perbaiki data Pemilih Tetap Luar Negeri
Komisioner KPU Viryan Aziz mendengarkan masukan dari salah seorang aktivis Migrant Care saat audiensi di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/8). (merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan pilkada pada 15 Juni 2020 mendatang. Namun, kelanjutan tahapan pilkada itu baru akan diputuskan dalam rapat hari ini, Kamis (11/6/2020).

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, rapat kali ini memastikan apakah kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19 bisa terpenuhi atau tidak.

"Tergantung rapat siang ini. Apakah kebutuhan untuk penerapan protokol COVID-19 terpenuhi atau tidak," kata Viryan kepada Liputan6.com, Kamis (11/6/2020).

Dia mengungkapkan, jika tidak dipenuhi, maka Pilkada 2020 tak mungkin bisa dilanjutkan.

"Kalau tidak, tak mungkin pilkada dilanjutkan tanpa penerapan protokol COVID-19," ungkap Viryan.

Sementara, Komisioner KPU lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka, menjelaskan rapat yang dimaksud adalah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II.

"Nanti pukul 13.00 WIB akan ada RDP dengan Komisi II DPR. Kemenkeu juga diundang," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rapat Diikuti Mendagri dan Gugus Tugas COVID-19

Rencananya rapat juga akan diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Diketahui, saat ini KPU masih merampungkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 yang mundur dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Karena ada wabah corona, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran Pilkada 2020 senilai Rp 535 miliar untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dan pemilih.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya