Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 agar jangan dijadikan ajang politik pemberian bantuan pada masa pandemi COVID-19.
Menurut dia pilkada di masa pandemi COVID-19 ini berpotensi terjadinya pelanggaran bagi pihak petahana yang memanfaatkan bagi-bagi bantuan.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, ujar dia, pemerintah dari provinsi hingga kabupaten/kota gencar menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak ekonomi. Hal ini rentan disalahgunakan oleh calon kepala daerah petahana.
Advertisement
"Karena kan dalam Gugus Tugas COVID-19 itu, kepala daerah sebagai ketuanya, kalau ini tidak didasari etika dan moral yang baik, maka penyalahgunaan Bansos COVID-19 untuk kepentingan pribadinya atau politiknya itu muncul," ujar dia seperti dikuip dari Antara, Senin (6/7/2020).
Sehingga dia berharap, hal ini jangan sampai dilakukan pihak petahana, karena menciderai demokrasi dalam pilkada, bahkan jadi pelanggaran.
"Kami berharap laksanakan sebagai Gugus Tugas COVID-19, semestinya sebagai Gugus Tugas COVID-19, bukan dicampur adukkan dengan adanya kepentingan politik pula," ujar Abhan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Baik
Untuk di Pilkada serentak 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan ini yang akan ada tujuh kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Abhan meminta agar para pengawas pemilu menjalankan tugas sebaik-baiknya, tetap berpedoman pada aturan hukum, undang-undang dan peraturan KPU.
"Jaga integritas pada penyelenggaraan pilkada ini, karena kuncinya penyelenggaraan pilkada ini bisa aman dan baik, tentu di penyelenggara harus adil, termasuk Bawaslu, jangan berpihak, tegas dan objektif," tuturnya.
Dalam kunjungannya ke Kalsel ini untuk melihat langsung tahapan pilkada di mana saat ini dilaksanakan verifikasi faktual bagi pasangan bakal calon perseorangan, dinilainya sudah berjalan sangat baik.
Advertisement