Bawaslu Rejang Lebong Sambangi Kuburan, Cek Syarat Dukungan Calon Independen

Bawaslu turun langsung mengecek data dukungan untuk bakal calon perseorangan dalam pilkada setempat.

oleh Mevi Linawati diperbarui 16 Jul 2020, 16:05 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mengatakan, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan atau independen di daerah itu dilakukan hingga memeriksa kuburan. Hal ini untuk memastikan kebenaran data orang meninggal yang dijadikan pendukung.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Rejang Lebong Novry Iranas mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon independen 29 Juni-12 Juli 2020 oleh petugas PPS didampingi pengawasan kelurahan/desa (PKD).

"Makanya kawan-kawan PKD yang melakukan pengawasan di tingkat kelurahan dan desa itu memastikan apakah benar orang itu sudah meninggal, makanya kemarin harus turun ke kuburan guna memastikannya kapan meninggalnya, karena berkaitan kapan juga dukungan itu diberikan," kata dia saat berada di KPU Rejang Lebong, Rabu 15 Juli 2020.

Dilansir dari Antara, Novry mengatakan, Bawasluturun langsung mengecek data dukungan untuk bakal calon perseorangan dalam pilkada setempat mengingat adanya laporan masyarakat yang mengaku tidak pernah memberikan dukungan untuk pasangan itu.

Selain itu, pihaknya juga menemukan dukungan KTP pihak-pihak yang dilarang memberikan dukungan seperti para penyelenggara pemilu, PNS maupun anggota TNI/Polri. Dukungan tersebut sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administratif.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Investigasi

Novry mengatakan, Bawaslu masih melakukan investigasi terkait dengan adanya dukungan dari orang yang dinyatakan sudah meninggal dunia juga adanya dukungan dari pihak-pihak yang dilarang untuk memberikan dukungan.

"Nantinya akan kita lihat, jika nantinya pihak-pihak yang dilarang itu memang secara sadar memberikan dukungannya maka akan ada tindak lanjut, misalnya PNS yang telah dilarang terlibat politik praktis akan ditindaklanjuti," urainya.

Sebelumnya, Bawaslu Rejang Lebong telah melimpahkan delapan laporan dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk dukungan syarat pencalonan jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong atas nama pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah ke penyidik Polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya