Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak memajang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam surat undangan untuk pemilih pada Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menemukan adanya NIK lengkap pada undangan pemilih saat KPU melakukan simulasi.
Baca Juga
"Saya melihat soal data pribadi, saya melihat undangan atau C6 formulir masih tercatat nomor NIK-nya lengkap. Tentu kita harus berdiskusi ini, meski undangan ini sampai langsung ke pemilih, untuk sampai ke pemilih ini kan butuh tangan lain. Di-fotocopy atau diprint diberi oleh petugasnya," kata Afifuddin, dalam diskusi Polemik, Sabtu (25/7/2020).
Advertisement
Menurut dia, NIK yang ditulis lengkap pada undangan pemilih berpotensi disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kekhawatiran kita akan data ini adalah begitu NIK-nya sangat lengkap semua yang tertulis ini, berbahaya untuk bisa dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Afifuddin.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Soroti Penggunaan Sarung Tangan dan Tisu
Hal lain yang ditemukan, soal penggunaan sarung tangan yang membuat pemilih lebih lama di TPS. Kemudian penggunaan tisu yang tak mencerminkan kampanyenya hijau.
"Penggunaan tisu itu luar biasa, orang-orang pascacuci tangan, orang-orang abis kena tinta harus dibersihkan pakai tisu semua. Dan ini banyak sekali tisu yang dipakai," tukasnya.
Selain itu, disabilitas seperti tuna netra, juga kesusahan. "Sarung tangan meski plastik itu tak bisa membaca template di TPS," pungkasnya.
Advertisement