Hanya 2 Calon Independen di Pilkada Maluku yang Memenuhi Syarat

Samsul menjelaskan, sebanyak empat kabupaten di Maluku yang akan melangsungkan Pilkada Serentak 2020 belum memiliki fasilitas rumah sakit yang memadai.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 25 Agu 2020, 21:10 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 21:10 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Hanya ada dua calon perseorangan alias calon independen di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku yang memenuhi syarat untuk turut dalam Pilkada 2020, yaitu dari Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Dari pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan berdasarkan tahapan persiapan berkaitan dengan jumlah dukungan, maka KPU kabupaten sudah melakukan rekapitulasi perbaikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Samsul Rifan Kubangun di Ambon, Selasa (25/8/2020). 

Jadi pada tahap pertama yang belum memenuhi syarat jumlah minimal dukungan, dua kali dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada 21 Agustus 2020. Sehingga telah dilakukan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.

"Dari situ terlihat ada tiga dari empat kabupaten yang memiliki calon perseorangan. Dan khususnya untuk calon perseorangan dari Kabupaten SBT serta MBD memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan," ungkap Samsul dilansir Antara.

Sedangkan untuk calon perseorangan di Kabupaten Kepulauan Aru tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan sesuai yang mereka sampaikan ke KPU kabupaten.

"Dari situ nanti menjadi satu proses lagi untuk melakukan pendaftaran calon pada masa pendaftaran pada 4-6 September 2020," ujarnya.

Untuk calon perseorangan, formulir BA7 yang digunakan sebagai syarat pencalonan, sedangkan partai politik dan non parpol menggunakan formulir B.1-KWK.

Salah satu syarat calon bagi kepala daerah adalah sehat jasmani dan rohani dan untuk memastikannya harus diperiksa kesehatan di rumah sakit yang sesuai tipenya.

Samsul menjelaskan, sebanyak empat kabupaten di Maluku yang akan melangsungkan Pilkada Serentak 2020 memang belum memiliki fasilitas rumah sakit yang memadai.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Koordinasi dengan IDI

Untuk itu pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia, BNN provinsi dan Himpunan Psikiater Indonesia maupun RSUD dr M Haulussy di Ambon.

"Kami mendapatkan informasi bahwa seluruh tenaga medis dan peralatan di RSUD memenuhi standar, maka KPU kabupaten akan melakukan penetapan dan provinsi melakukan MoU dengan RSUD Haulussy untuk memeriksa kesehatan para calon dan nantinya diumumkan hasilnya tanggal 23 September 2020," ucapnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya