Liputan6.com, Jakarta Komisioner KPUD Dompu, Nusa Tenggara Barat Agus Setiawan memberikan keterangan bagaimana nasib pencalonan bakal calon Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Ika Rizky Veryani usai dinyatakan positif Covid-19.
Dijelaskan Agus di kantor KPUD, Sabtu (5/9/2020), bahwa terpapar Covid-19 tidak akan mengugurkan pencalonan sebab pendaftaran tanpa dihadiri bakal pasangan calon dengan alasan yang dapat diterima bisa dilakukan dengan menggunakan sarana video call saat tim datang ke KPU.
Terkait jadwal pemeriksaan kesehatan dan lain-lain, khusus yang terpapar Covid-19 akan diundur sampai dinyatakan negatif.
Advertisement
"Intinya, Covid-19 tidak akanmenggugurkan pencalonan," jelas Agus.
Kendati demikian lanjut dia, tetap ada pengaruhnya yaitu hanya menunda tahapan pemeriksaan kesehatan. Hal itu juga akan berimplikasi pada penundaan penetapan calon tetap.
"Nanti kita lihat sikon kedepan," pungkasnya.