Begini Cara Daftarkan Akun Resmi di Medsos Saat Kampanye Pilkada 2020

Untuk mendaftarkan akun resmi media sosial dalam kampanye Pillkada 2020 caranya menggunakan formulir model BC4-KWK.

diperbarui 23 Sep 2020, 13:46 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 13:17 WIB
[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan tata cara kampanye pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di media sosial melalui perubahan Peraturan KPU No. 4/2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang kampanye pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, saat ini pihaknya sedang merancang perubahan perubahan PKPU No. 4/2017 terkait Kampanye di Media Sosial.

Dalam rancangan tersebut dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon maupun tim kampanye dapat membuat akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.

"Ketentuannya adalah 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk yang melaksanakan Pilgub. Kemudian 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pilkada kabupaten kota," katanya saat Webinar Webinar Penggunaan Iklan Politik di Media Sosial dalam Pemilu, Selasa, 22 September 2020. 

Selain itu, partai politik maupun gabungan wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Untuk mendaftarkan akun resmi media sosial dalam kampanye Pilkada 2020 caranya menggunakan formulir model BC4-KWK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cara Daftar Akun Medsos Kampanye

Berkas itu kemudian disampaikan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, dan kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasikan.

"Kampanye di media sosial yang tidak berbentuk iklan atau berbayar, diperbolehkan sejak awal masa kampanye," sebut Viryan Aziz

Sedangkan untuk penanyangan iklan kampanye di media sosial dan berbayar termasuk ke media massa, hanya dapat dilakukan selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang.

"Jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak lima konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye," tuturnya.

Dia menyebut bahwa saat ini KPU masih merampungkan perubahan PKPU No. 10/2020 dan perubahan PKPU No. 4/2017. Dia berharap dalam dua hari ke depan, regulasi ini akan diselesaikan.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya