Bamsoet Minta Bawaslu dan KPU Beri Sanksi Tegas Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan

Menurut Bamsoet, celah kerawanan pilkada di tengah pandemi yang perlu diperhatikan adalah pada tahapan kampanye.

oleh Maria Flora diperbarui 01 Okt 2020, 19:36 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 19:15 WIB
Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa saat ini, bangsa Indonesia tengah merasakan ancaman yang luar biasa terhadap karakter serta jati diri bangsa

Liputan6.com, Jakarta Meningkatnya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Bawaslu memberi rekomendasi kepada Komisi Pemlihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi tegas kepada setiap calon kepala daerah dan tim sukses. 

Hal tersebut diungkap Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/9/2020). 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa celah kerawanan pilkada di tengah pandemi yang perlu diperhatikan adalah pada tahapan kampanye.

"Hal itu dapat terlihat dari hasil evaluasi penyelenggaraan kampanye Pilkada 2020 dalam tiga hari terakhir yang dilakukan oleh Bawaslu, yakni masih ditemukan 35 kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya dilansir Antara. 

Bamsoet mengaku khawatir apabila pelanggaran terhadap protokol kesehatan terus meningkat, maka penularan COVID-19 di pilkada akan semakin mudah. 

Itulah mengapa dia meminta Bawaslu dan KPU terus mengingatkan seluruh cakada, tim sukses, dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPU Pertimbangkan Keluarkan Perppu

Pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 memang belum mengatur sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Pelanggaran itu bisa juga dikenai sanksi pemidanaan, sesuai dengan Pasal 212 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di samping sanksi dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Bamsoet. 

Selain itu, dia mendorong KPU bersama pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas pilkada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya