Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memastikan, bila pasangan calon di Pilkada Kota Tangerang Selatan terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, saat Deklarasi Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Kota Tangsel pada Rabu (7/10/2020) di Swissbell Hotel Serpong, Kota Tangsel.
Menurut dia, sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 adalah, dilarang berkampanye selama 3 hari. Karena itu, pihaknya akan membentuk pokja untuk mengawasi ini.
Advertisement
"Kita membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), BPBD dan Satpol PP untuk menindak pelanggar protokol kesehatan pada saat kampanye," kata Acep.
Dia menegaskan, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan peringatan tertulis dan diberi waktu 1 jam untuk membubarkan aktivitas kampanye tatap muka yang menyalahi protokol kesehatan Covid-19.
Apabila tidak digubris maka akan dilakukan pembubaraan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan Satpol PP. Barulah Bawaslu mengeluarkan pelarangan kampanye selama 3 hari.
"Kalau Bawaslu sanksi ke tim bukan perorangan, sedangkan dari kepolisian dan gugus tugas memberikan sanksi perorangan," ungkap Acep.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Pelanggaran
Acep menegaskan, dari tanggal 26 September hingga kemarin 6 Oktober 2020, ada tiga pelanggaran dari 74 kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas. Terdiri dari laporan masyarakat sebanyak satu laporan dan temuan Bawaslu sebanyak 2 pelanggaran.
Dari temuan tersebut, oleh Bawaslu sudah diberi kartu kuning atau surat teguran. Pelanggaran yang dilakukan paslon saat kampanye yaitu peserta yang melebihi 50 orang.
"Peserta 50 orang lebih dan penggunaan masker sudah semua karena memang dibagikan masker oleh tim paslon," pungkas dia.
Advertisement