Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengingatkan agar KPU dan Bawaslu mengantisipasi 6 hal menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, pada 9 Desember mendatang.
Pertama, meningkatnya pelanggaran klasik seperti politik uang, aparat sipil negara (ASN) tidak netral, dan adanya intimidasi dari pihak tertentu.
Menurut Titi, pilkada dilaksanakan dalam satu putaran, kecuali Pilkada DKI Jakarta. Karena itu, menjelang pelaksanaan pilkada serentak, tim kampanye akan melakukan tindakan maksimal untuk memenangkan pasangan calonnya.Â
Advertisement
"Dikhawatirkan bisa terjadi praktik politik uang, berupa pemberian uang tunai, sembako, dan sejenisnya. Apalagi saat ini masih terdampak ekonomi karena pandemi COVID-19," kata Titi Anggraini saat menjadi pembicara pada webinar "Pilkada 2020 di tengah Pandemi Corona: Meraih Kemenangan dan Menjaga Keselamatan", Minggu (22/11/2020).
Kedua, peningkatan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya oleh pasangan calon dan tim kampanye dalam menjangkau pemilih menjelang pemungutan suara.
"Menjelang pemungutan suara, pasangan calon-pasangan calon akan berbuat habis-habisan. Ini perlu diantisipasi," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ketiga, meningkatnya kampanye dan diskursus di media sosial, yang diikuti dengan peningkatan hoaks dan misinformasi (penyesatan informasi). Kegiatan ini yang terus-menerus dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya tensi politik di antara pasangan calon.
"Apalagi, jika pesertanya hanya dua pasangan calon," katanya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Antisipasi Bencana Alam
Keempat, kedala teknis pemilihan, yang dapat menjadi tantangan besar pada penyelenggaraan pilkada, misalnya terjadi bencana alam, surat suara dan logistik lainnya terlambat tiba di TPS.
"Harus dilakukan mitigasi dan antisipasi risiko kendala teknis pemilihan ini," katanya.
Kelima, kendala rekrutmen dan penguatan kapasitas petugas pemilihan. Titi mengusulkan, agar petugas kelompok peyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS), sebelumnya dilakukam rapid test. "Harus diantisipasi jika ada petugas KPPS yang reaktif," katanya.
Keenam, kurangnya akses informasi pemilih terkait proses pemilihan dan pasangan calon. Menurut Titi, harus ada penjelasan yang intensif terkait proses pemiihan.
Apalagi untuk daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, seperti di empat daerah di Sumatera Utara yakni Kabupaten Gunung Sitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan serta Kota Pematang Siantar.
Advertisement