Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan ada 112 kasus dugaan tindak pidana Pilkada Serentak 2020 yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sudah masuk tahap penyidikan.
"Total terdapat sebanyak 3.814 dugaan pelanggaran Pilkada yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, dikutip dari Antara, Sabtu (5/12/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan, informasi penanganan pelanggaran pidana pemilihan Pilkada Serentak 2020 pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian.
Advertisement
"Data yang sudah dihimpun dari Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota (yang menggelar Pilkada) tercatat ada 3.814 temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Dalam tindak pidana pemilihan hingga tahap penyidikan sebanyak 104 pelanggaran ditambah 8 informasi dari kepolisian hari ini," papar Ratna Dewi.
Kemudian, lanjut dia, sebanyak 46 di antaranya terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara atau ASN.
Ratna Dewi menyebut, ada tambahan informasi 8 dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang masuk tahap penyidikan dari kepolisian membuat total kasus menjadi 112 masuk tahap penyidikan.
"Dari 104 yang masuk tahap penyidikan ditambah 8 menjadi 112 tindak pidana pemilihan ke tingkat penyidikan. Yang paling tertinggi adalah pelanggaran yang diduga melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian Pelanggaran
Ratna Dewi merinci lima provinsi terbanyak dari 112 pelanggaran tersebut. Kelimanya adalah Sulawesi Selatan 15 kasus, Maluku Utara 10 kasus, kemudian Papua 8 kasus, Bengkulu 8 kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus.
"Sudah ada 18 putusan tidak pidana pemilihan ditambahan informasi hingga hari ini ada tambahan 3 putusan terbaru dengan putusan terbanyak adalah pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada terkait politik uang," jelas Ratna Dewi.
Advertisement