Baru Sembuh dari Covid-19, Mohammad Idris Sudah Berkantor di Balai Kota Depok

Mohammad Idris dinyatakan Covid-19 berstatus OTG pada 25 November. Setelah menjalani masa penyembuhan di RSUD Kota Depok, calon wali kota ini telah dinyatakan negatif Corona.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 07 Des 2020, 13:46 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 13:19 WIB
Mohammad Idris Berkantor Kembali Usai Sembuh dari Covid-19
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mulai bekerja kembali di Balai Kota Depok, Senin (7/12/2020). (Foto:Liputan6/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Usai menjalani masa cuti mengikui kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan sembuh dari Covid-19, Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali berkantor di Balai Kota. 

Dari pantauan Liputan6.com, kendaraan dinas yang membawanya tiba pada pukul 08.41 WIB. Idris pun sesekali menyapa anggota Satpol PP dan memberikan salam kepada mereka yang bertugas. 

"Pagi, semua sehat ya," sapa Idris sambil berlalu memasuki ruangannya, Senin (7/12/2020).  

Namun, kedatangan Mohammad Idris ke kantor Balai Kota Depok, Senin pagi, mendapatkan tanggapan dari Ketua Satgas Lawan Covid 19 DPRD Depok, Hamzah.

Hamzah mengatakan, seharusnya Idris tidak berkantor di Balai Kota Depok. Menurut dia, Idris tetap harus menjalani isolasi mandiri karena statusnya masih pasien orang tanpa gejala (OTG).

Mohammad Idris dinilai melanggar protokol kesehatan yang mewajibkan pasien OTG menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. 

"Seharusnya pasien OTG itu harus menyelesaikan masa isolasi mandiri guna memastikan tidak menunjukkan gejala seperti demam serta gangguan pernapasan," jelas Hamzah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Isolasi Mandiri 14 Hari

Mohammad Idris Berkantor Kembali Usai Sembuh dari Covid-19
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mulai bekerja kembali di Balai Kota Depok, Senin (7/12/2020). (Foto:Liputan6/Dicky Agung Prihanto)

Hamzah mengungkapkan, pasien OTG yang telah selesai menjalani masa perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Pasien OTG harus membatasi aktivitas dan kontak dengan orang lain. 

"Harusnya menjalani isolasi dan membatasi kegiatan. Nah ini, Idris belum 14 hari setelah dinyatakan sembuh, seharusnya selesaikan dulu isolasi mandiri selama 14 hari sesuai SOP pasien Covid-19," ucap Hamzah.  

Perlu diketahui, calon Wali Kota Mohammad Idris dinyatakan Covid-19 berstatus OTG pada 25 November.

Setelah menjalani masa penyembuhan di RSUD Kota Depok, Idris telah dinyatakan negatif Corona pada Rabu, 2 Desember 2020 setelah menjalani swab test di RSUD Kota Depok. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya